Indonesia Revokes Amazon Services' Digital Tax Collection Status
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 30
Sources1 verified

Indonesia Cabut Status Amazon Services sebagai Pemungut Pajak Digital

Tim Editorial AnalisaHub·30 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencabut status Amazon Services Europe S.a.r.l sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), efektif berlaku sejak 3 November 2025. Keputusan ini diambil karena Amazon Services tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan, yang meliputi nilai transaksi melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta sebulan dengan entitas di Indonesia. Hingga November 2025, terdapat 254 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, dengan tiga penambahan baru: International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo LLC.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Indonesia Cabut Status Amazon Services sebagai Pemungut Pajak Digital

Latar Belakang dan Kriteria Pemungutan Pajak Digital

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan telah mencabut status Amazon Services Europe S.a.r.l sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi e-commerce, yang dikenal sebagai PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Keputusan ini, yang efektif berlaku sejak 3 November 2025, diambil karena Amazon Services tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh otoritas pajak Indonesia.

Kriteria Pemungutan PPN untuk E-commerce

Untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN untuk transaksi e-commerce di Indonesia, perusahaan harus memenuhi ambang batas tertentu. Ini termasuk memiliki transaksi dengan entitas Indonesia yang melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan. Selain itu, perusahaan harus memiliki lebih dari 12.000 pengunjung dari Indonesia setiap tahun atau lebih dari 1.000 pengunjung setiap bulan.

Status Pemungutan Pajak Digital di Indonesia Saat Ini

Hingga November 2025, DJP telah menunjuk total 254 perusahaan sebagai pemungut PPN untuk transaksi e-commerce. Baru-baru ini, tiga perusahaan baru ditambahkan ke daftar ini: International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo LLC. Dari 254 perusahaan ini, 215 telah aktif memungut dan menyetor PPN, menghasilkan total Rp34,54 triliun. Rinciannya adalah Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp9,19 triliun hingga 2025.

Dampak dan Prospek Masa Depan

Dimasukkannya perusahaan yang beroperasi di sektor kecerdasan buatan (AI), seperti OpenAI, di antara pemungut PPN menunjukkan signifikansi ekonomi digital yang semakin meningkat dalam pendapatan pajak Indonesia. DJP memandang perkembangan ini positif karena menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin besar terhadap pendapatan negara. Pencabutan status Amazon Services, bagaimanapun, menandakan penegakan yang lebih ketat terhadap kriteria pemungutan pajak digital, yang berpotensi mempengaruhi perusahaan lain yang beroperasi di pasar digital Indonesia.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
2 weeks ago
Read Time
11 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Digital TaxationE-commerce RegulationTax Policy

Key Events

1

Revocation of Digital Tax Collection Status

2

New Digital Tax Collectors Designated

Timeline from 1 verified sources