Key insights and market outlook
Kementerian Perhubungan Indonesia telah mencabut izin penerbangan internasional langsung di Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah melalui Keputusan Menteri KM 55/2025 1
Kementerian Perhubungan Indonesia telah mengambil langkah regulasi signifikan dengan mencabut izin penerbangan internasional langsung di Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Keputusan ini diformalkan melalui Keputusan Menteri Nomor KM 55 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.
Pencabutan izin ini secara efektif membatalkan izin sebelumnya untuk operasional internasional terbatas yang diberikan melalui Keputusan Menteri KM 38 Tahun 2025. Regulasi sebelumnya telah menetapkan tiga bandara khusus untuk melayani penerbangan langsung internasional dalam kondisi tertentu dan bersifat sementara:
Bandara IMIP berfungsi sebagai infrastruktur kritis untuk kawasan industri, memfasilitasi perjalanan internasional bagi pekerja dan potensi operasional kargo. Pencabutan izin penerbangan internasionalnya kemungkinan akan berdampak pada:
Perubahan regulasi ini mencerminkan pendekatan pemerintah yang terus berkembang dalam mengelola operasional bandara khusus. Sementara keputusan ini mempengaruhi fleksibilitas operasional IMIP saat ini, langkah ini dapat mengarah pada prosedur penerbangan internasional yang lebih terstandar di seluruh bandara khusus di Indonesia. Operator kawasan industri dan pemangku kepentingan perlu menyesuaikan pengaturan perjalanan dan logistik mereka untuk mematuhi regulasi baru.
Revocation of IMIP Airport International Flight Permit
Change in Special Airport Regulations