Key insights and market outlook
Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam kasus PHK di tahun 2025, dengan 79.302 pekerja terdampak antara Januari dan November, melampaui 77.965 pada tahun 2024. Pekerja yang terdampak berhak atas benefit Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), menerima 60% dari gaji pokok selama enam bulan. Para ahli memprediksi klaim JKP akan terus meningkat hingga 2026 seiring dengan terus berlanjutnya PHK.
Jumlah pekerja yang terdampak PHK di Indonesia meningkat tajam menjadi 79.302 antara Januari dan November 2025, berdasarkan data dari platform Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan. Angka ini melampaui total 77.965 yang tercatat untuk keseluruhan tahun 2024, menunjukkan kondisi ketenagakerjaan yang semakin memburuk.
Pekerja yang terdampak PHK berhak atas benefit Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan bantuan keuangan setara dengan 60% dari gaji pokok selama enam bulan. Dukungan ini sangat penting dalam membantu pekerja bertransisi antara pekerjaan sambil mempertahankan stabilitas keuangan.
Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch, menyatakan bahwa meningkatnya jumlah PHK kemungkinan akan menyebabkan kenaikan klaim JKP hingga 2026. "Walaupun potensi klaim JKP meningkat tahun ini, kemungkinan tahun depan juga akan meningkat karena PHK akan terus bertambah - ini memang konsekuensi logis," jelas Timboel. Prediksi ini menggarisbawahi tantangan di pasar ketenagakerjaan dan meningkatnya pentingnya jaring pengaman sosial bagi pekerja.
Peningkatan tajam dalam PHK mencerminkan tantangan ekonomi yang lebih luas yang dihadapi pasar tenaga kerja Indonesia. Ketika perusahaan terus melakukan restrukturisasi dan penyesuaian terhadap kondisi ekonomi, pemerintah mungkin perlu mempertimbangkan langkah-langkah dukungan tambahan bagi pekerja terdampak di luar program JKP yang ada.
Increase in Layoffs
JKP Benefits Claims Rise