Key insights and market outlook
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) ekspor emas sebesar US$133.912,59/kg dan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebesar US$4.165,15 per troy ounce untuk periode 23-31 Desember 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No. 2369 Tahun 2025, yang bertujuan mengatur ekspor emas dan memastikan bea keluar yang adil. Harga baru ini berlaku efektif mulai 23 Desember 2025.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perdagangan No. 2369/2025, yang menetapkan Harga Referensi (HR) dan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk ekspor emas. HR emas ditetapkan sebesar US$133.912,59 per kilogram, sedangkan HPE ditetapkan sebesar US$4.165,15 per troy ounce untuk periode 23-31 Desember 2025. Langkah regulasi ini bertujuan untuk menyediakan mekanisme penetapan harga yang standar untuk ekspor emas, sehingga memastikan konsistensi dalam perhitungan bea keluar.
Mekanisme harga baru ini mulai berlaku pada 23 Desember 2025, sebagaimana diumumkan oleh Tommy Andana, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Keputusan ini dirancang untuk membawa transparansi dan keadilan dalam ekspor emas dengan menetapkan harga patokan yang jelas. Langkah Kemendag ini diperkirakan akan berdampak pada eksportir emas karena mereka harus menyesuaikan diri dengan harga referensi baru untuk transaksi mereka selama periode yang ditentukan.
Penerapan harga referensi ini kemungkinan akan memiliki implikasi signifikan bagi industri ekspor emas Indonesia. Dengan menetapkan harga patokan yang jelas, pemerintah bertujuan untuk memastikan bahwa bea keluar dihitung secara adil dan konsisten. Langkah ini dapat memengaruhi daya saing ekspor emas Indonesia di pasar global, terutama selama sisa hari di Desember 2025.
Gold Export Price Fixing
New Export Duty Calculation Method