Indonesia Sets New Formula for 2026 Minimum Wage Calculation, Labor and Business React
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 6
Sources1 verified

Indonesia Tetapkan Formula Baru Perhitungan Upah Minimum 2026, Buruh dan Pengusaha Bereaksi

Tim Editorial AnalisaHub·6 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan formula baru untuk menghitung upah minimum 2026, kembali ke mekanisme sebelum 2025. Serikat buruh dan asosiasi pengusaha telah merespons, dengan serikat buruh meminta penyesuaian upah yang berbeda berdasarkan disparitas regional dan pengusaha meminta kembali ke kerangka regulasi 2023. Formula baru mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi (PE) dengan nilai alpha antara 0,10-0,30.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Indonesia Perkenalkan Formula Perhitungan Upah Minimum Baru untuk 2026

Latar Belakang dan Reaksi Pemangku Kepentingan

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan formula baru untuk menentukan upah minimum 2026, menandai kembalinya ke mekanisme perhitungan sebelum 2025. Keputusan ini telah menimbulkan respons dari serikat buruh dan asosiasi pengusaha. Perubahan ini mewakili pergeseran dari kebijakan 2025 di mana upah minimum dinaikkan secara seragam sebesar 6,5% di seluruh wilayah seperti yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Perspektif Serikat Buruh

Ristadi, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), menyatakan bahwa mekanisme baru ini kembali ke sistem sebelumnya di mana rekomendasi dewan pengupahan dipertimbangkan oleh gubernur. KSPN sebelumnya telah menyampaikan tiga poin penting kepada Presiden Prabowo, Menteri Yassierli, dan Menko Airlangga Hartarto pada 16 Oktober 2025:

  1. Menentang kenaikan persentase seragam di seluruh Indonesia
  2. Meminta pertimbangan disparitas upah regional yang signifikan
  3. Mendukung daerah dengan upah rendah untuk mendapatkan kenaikan yang lebih substansial

Respons Komunitas Pengusaha

Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, mengungkapkan bahwa komunitas pengusaha hanya mengetahui informasi tersebut melalui laporan media. Ia mendesak pemerintah untuk mempercepat kerangka regulasi untuk perhitungan upah minimum. Azam menekankan bahwa upah minimum harus berfungsi sebagai batas bawah, sementara upah efektif harus ditentukan secara bilateral antara pengusaha dan pekerja berdasarkan kondisi perusahaan.

Detail Teknis Formula Baru

Formula untuk menghitung upah minimum didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 51/2023, yang menyatakan:

  • UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian x UM (t)
  • Nilai Penyesuaian = {Inflasi + (PE x alpha)} x UM(t) Dimana:
  • UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan
  • UM (t) adalah upah minimum saat ini
  • Inflasi diukur di tingkat provinsi dari September hingga September
  • Alpha berkisar antara 0,10 dan 0,30, mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi

Implikasi dan Outlook Masa Depan

Kembalinya ke mekanisme sebelumnya memberikan gubernur lebih banyak diskresi dalam menetapkan upah minimum, yang berpotensi mengarah pada penyesuaian yang lebih terdiferensiasi secara regional. Pendekatan ini bertujuan untuk mengatasi disparitas signifikan dalam upah minimum di berbagai daerah, mulai dari sekitar Rp 2,1 juta di Banjarnegara hingga Rp 5,6 juta di Bekasi. Formula baru ini diharapkan memiliki dampak yang bervariasi di berbagai provinsi, yang mencerminkan kondisi ekonomi lokal dan penyesuaian biaya hidup.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
14 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Labor RegulationsMinimum Wage PolicyIndustrial Relations

Key Events

1

New Minimum Wage Formula Announcement

2

2026 Labor Regulation Changes

Timeline from 1 verified sources