Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan formula baru untuk menghitung upah minimum 2026, kembali ke mekanisme sebelum 2025. Serikat buruh dan asosiasi pengusaha telah merespons, dengan serikat buruh meminta penyesuaian upah yang berbeda berdasarkan disparitas regional dan pengusaha meminta kembali ke kerangka regulasi 2023. Formula baru mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi (PE) dengan nilai alpha antara 0,10-0,30.
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan formula baru untuk menentukan upah minimum 2026, menandai kembalinya ke mekanisme perhitungan sebelum 2025. Keputusan ini telah menimbulkan respons dari serikat buruh dan asosiasi pengusaha. Perubahan ini mewakili pergeseran dari kebijakan 2025 di mana upah minimum dinaikkan secara seragam sebesar 6,5% di seluruh wilayah seperti yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ristadi, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), menyatakan bahwa mekanisme baru ini kembali ke sistem sebelumnya di mana rekomendasi dewan pengupahan dipertimbangkan oleh gubernur. KSPN sebelumnya telah menyampaikan tiga poin penting kepada Presiden Prabowo, Menteri Yassierli, dan Menko Airlangga Hartarto pada 16 Oktober 2025:
Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, mengungkapkan bahwa komunitas pengusaha hanya mengetahui informasi tersebut melalui laporan media. Ia mendesak pemerintah untuk mempercepat kerangka regulasi untuk perhitungan upah minimum. Azam menekankan bahwa upah minimum harus berfungsi sebagai batas bawah, sementara upah efektif harus ditentukan secara bilateral antara pengusaha dan pekerja berdasarkan kondisi perusahaan.
Formula untuk menghitung upah minimum didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 51/2023, yang menyatakan:
Kembalinya ke mekanisme sebelumnya memberikan gubernur lebih banyak diskresi dalam menetapkan upah minimum, yang berpotensi mengarah pada penyesuaian yang lebih terdiferensiasi secara regional. Pendekatan ini bertujuan untuk mengatasi disparitas signifikan dalam upah minimum di berbagai daerah, mulai dari sekitar Rp 2,1 juta di Banjarnegara hingga Rp 5,6 juta di Bekasi. Formula baru ini diharapkan memiliki dampak yang bervariasi di berbagai provinsi, yang mencerminkan kondisi ekonomi lokal dan penyesuaian biaya hidup.
New Minimum Wage Formula Announcement
2026 Labor Regulation Changes