Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan peraturan baru yang menetapkan batas defisit seragam sebesar 2,5% untuk anggaran daerah (APBD) tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.101/2025. Peraturan baru ini menggantikan sistem sebelumnya yang membedakan batas defisit berdasarkan kapasitas fiskal daerah. Perubahan ini bertujuan untuk menstandardisasi manajemen fiskal di seluruh daerah, dengan peraturan baru yang berlaku efektif untuk tahun anggaran 2026.
Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan perubahan signifikan dalam manajemen anggaran daerah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.101/2025. Peraturan baru ini menetapkan batas defisit seragam sebesar 2,5% untuk semua anggaran daerah (APBD) pada tahun anggaran 2026. Langkah ini merupakan perubahan dari sistem sebelumnya di mana batas defisit dibedakan berdasarkan kapasitas fiskal daerah.
Penerapan batas defisit seragam ini diperkirakan akan memiliki beberapa implikasi bagi manajemen fiskal daerah:
Peraturan baru ini akan berlaku efektif untuk tahun anggaran 2026, memberikan waktu bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan proses perencanaan anggaran mereka. Kementerian Keuangan kemungkinan akan memainkan peran penting dalam memantau kepatuhan dan memberikan panduan kepada otoritas daerah dalam mengimplementasikan batas defisit yang baru.
New Deficit Limit Regulation
Uniform Fiscal Policy Implementation