Key insights and market outlook
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan fitur baru dalam sistem Coretax yang memungkinkan pasangan suami istri untuk menggabungkan pelaporan pajak. Perubahan ini menyederhanakan proses pelaporan pajak tahunan bagi individu dengan memungkinkan pasangan suami istri untuk melapor bersama, sesuai dengan konsep keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Wajib pajak harus memiliki akun dan sertifikat elektronik untuk menggunakan fitur ini di tahun 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan peningkatan signifikan pada sistem Coretax, yang memungkinkan pasangan suami istri untuk menggabungkan kewajiban pajak mereka. Perkembangan ini menyederhanakan proses pelaporan pajak tahunan bagi individu dengan memungkinkan pasangan suami istri untuk melapor bersama melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Fitur baru ini merupakan bagian dari transformasi digital yang lebih luas dalam administrasi pajak di Indonesia.
Pengenalan pelaporan pajak gabungan melalui Coretax merupakan perubahan signifikan dalam administrasi pajak Indonesia. Bagi pasangan suami istri, ini berarti:
Untuk memanfaatkan fitur baru ini, wajib pajak perlu memastikan mereka memiliki infrastruktur digital yang diperlukan:
DJP telah aktif mempromosikan kepatuhan pajak digital melalui berbagai inisiatif, dengan sistem Coretax menjadi komponen sentral dari upaya modernisasi mereka.
Coretax System Enhancement
Combined Tax Reporting Introduction