Indonesia Simplifies Tax Reporting with Coretax System for Married Couples
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishPositiveBullish
PublishedDec 4
Sources1 verified

Indonesia Sederhanakan Pelaporan Pajak dengan Sistem Coretax untuk Pasangan Suami Istri

Tim Editorial AnalisaHub·4 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan fitur baru dalam sistem Coretax yang memungkinkan pasangan suami istri untuk menggabungkan pelaporan pajak. Perubahan ini menyederhanakan proses pelaporan pajak tahunan bagi individu dengan memungkinkan pasangan suami istri untuk melapor bersama, sesuai dengan konsep keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Wajib pajak harus memiliki akun dan sertifikat elektronik untuk menggunakan fitur ini di tahun 2025.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Indonesia Terapkan Pelaporan Pajak yang Disederhanakan untuk Pasangan Suami Istri Melalui Coretax

Sistem Pelaporan Pajak yang Ditingkatkan untuk Individu

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan peningkatan signifikan pada sistem Coretax, yang memungkinkan pasangan suami istri untuk menggabungkan kewajiban pajak mereka. Perkembangan ini menyederhanakan proses pelaporan pajak tahunan bagi individu dengan memungkinkan pasangan suami istri untuk melapor bersama melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Fitur baru ini merupakan bagian dari transformasi digital yang lebih luas dalam administrasi pajak di Indonesia.

Fitur Utama Pelaporan Pajak Gabungan

  1. Keluarga sebagai Satuan Ekonomi: Kebijakan ini didasarkan pada konsep bahwa keluarga merupakan satu kesatuan ekonomi, memungkinkan pelaporan konsolidasi.
  2. Status Pelaporan Fleksibel: Meskipun sistem memungkinkan pelaporan bersama, wajib pajak tetap memiliki fleksibilitas untuk memilih antara pelaporan gabungan atau terpisah.
  3. Persyaratan Digital: Untuk menggunakan fitur ini pada tahun pajak 2025, wajib pajak harus memiliki akun Coretax aktif dan sertifikat elektronik.
  4. Jadwal Implementasi: Sistem baru ini akan diwajibkan untuk tahun pajak 2025, memberi waktu kepada wajib pajak untuk mempersiapkan kredensial digital mereka.

Implikasi bagi Wajib Pajak

Pengenalan pelaporan pajak gabungan melalui Coretax merupakan perubahan signifikan dalam administrasi pajak Indonesia. Bagi pasangan suami istri, ini berarti:

  • Kepatuhan pajak yang disederhanakan melalui satu pelaporan konsolidasi
  • Potensi peningkatan efisiensi administrasi
  • Kebutuhan untuk mengkoordinasikan urusan pajak secara digital melalui Coretax

Persyaratan Teknis dan Langkah Selanjutnya

Untuk memanfaatkan fitur baru ini, wajib pajak perlu memastikan mereka memiliki infrastruktur digital yang diperlukan:

  1. Akun Coretax aktif
  2. Sertifikat elektronik/kode otorisasi yang valid
  3. Pemahaman tentang proses pelaporan gabungan yang baru

DJP telah aktif mempromosikan kepatuhan pajak digital melalui berbagai inisiatif, dengan sistem Coretax menjadi komponen sentral dari upaya modernisasi mereka.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
11 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Tax ReformDigital TransformationPersonal Finance

Key Events

1

Coretax System Enhancement

2

Combined Tax Reporting Introduction

Timeline from 1 verified sources