Key insights and market outlook
Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memberlakukan kebijakan Non-Cancellation Period sejak 15 Desember 2025 untuk meningkatkan kepercayaan investor dan mencegah manipulasi harga saham. Langkah ini bertujuan untuk mendorong harga saham yang wajar dan transparan dengan membatasi pembatalan pesanan pada periode tertentu. BEI menekankan bahwa kebijakan ini tidak secara khusus menyasar 'saham gorengan' namun dirancang untuk menekan manipulasi pada sesi pre-opening.
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan kebijakan Non-Cancellation Period baru yang efektif mulai 15 Desember 2025. Langkah regulasi ini dirancang untuk meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat integritas pembentukan harga saham. Menurut Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan BEI, tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengurangi potensi manipulasi dalam pembentukan harga saham selama sesi pre-opening.
Non-Cancellation Period membatasi investor untuk membatalkan pesanan saham secara sewenang-wenang pada waktu tertentu, sehingga mendorong penemuan harga yang lebih stabil dan transparan. Meskipun BEI secara eksplisit menyatakan bahwa kebijakan ini tidak secara langsung menyasar saham-saham spekulatif atau 'saham gorengan', langkah ini diharapkan berdampak positif dalam menekan praktik manipulatif yang sering dikaitkan dengan saham-saham tersebut.
Dengan memperkenalkan kebijakan ini, BEI berupaya menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih kokoh dan mendorong praktik pasar yang fair. Pembatasan pembatalan pesanan diharapkan dapat mengurangi volatilitas yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan spekulatif, yang pada akhirnya akan menguntungkan investor jangka panjang. Langkah proaktif BEI ini menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas pasar dan melindungi kepentingan investor di pasar modal Indonesia.
Non-Cancellation Period Implementation
Stock Market Regulation Update