Key insights and market outlook
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menangguhkan perdagangan saham PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) efektif 17 Desember 2025, menyusul penghentian operasional perusahaan karena masalah lingkungan. Penangguhan ini dipicu oleh arahan pemerintah untuk menghentikan operasi, dengan alasan kerusakan ekologi di Sumatera. Penghentian ini mempengaruhi kelangsungan usaha perusahaan, dengan perdagangan saham ditangguhkan hingga pemberitahuan lebih lanjut dari BEI.
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengambil tindakan tegas untuk menangguhkan perdagangan saham PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mulai 17 Desember 2025. Langkah ini mengikuti penghentian operasional perusahaan karena masalah lingkungan serius dan dugaan kerusakan ekologi di Sumatera. Keputusan untuk menangguhkan perdagangan diambil karena ketidakpastian mengenai kelangsungan usaha perusahaan setelah arahan pemerintah untuk menghentikan operasi.
Penangguhan ini dilaksanakan sesuai dengan persyaratan regulasi, dengan BEI mengutip kebutuhan akan kejelasan status operasional perusahaan. Regulasi Kementerian Kehutanan melalui PP Akses Hasil Hutan memerintahkan penghentian operasional, yang secara langsung mempengaruhi aktivitas bisnis Toba Pulp Lestari. Keputusan BEI mencerminkan komitmennya untuk menjaga integritas pasar dan melindungi kepentingan investor di tengah gangguan operasional signifikan.
Trading Suspension by IDX
Operational Halt by Government Directive