Key insights and market outlook
Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk memperbaiki iklim investasi melalui perizinan otomatis dan mekanisme fiktif positif. Regulasi ini mengintegrasikan semua perizinan investasi ke dalam sistem BKPM, dengan penerbitan otomatis jika kementerian teknis tidak menanggapi dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini telah direspons positif oleh investor domestik dan asing, menurut Rosan.
Indonesia telah mengambil langkah besar dalam meningkatkan iklim investasinya dengan diperkenalkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi baru ini, yang diumumkan oleh Menteri Investasi dan Kepala BKPM Rosan Roeslani, bertujuan meningkatkan kepastian investasi melalui sistem perizinan terintegrasi dan otomatis.
Kebijakan baru ini telah disambut positif oleh investor domestik dan internasional, menurut Rosan Roeslani. Proses yang lebih ramping ini diharapkan dapat secara signifikan mengurangi keterlambatan birokrasi dan meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi asing. Regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih menguntungkan melalui digitalisasi dan optimalisasi proses.
Pengenalan regulasi ini menandai pergeseran signifikan dalam pendekatan Indonesia terhadap pengelolaan investasi. Dengan mengurangi hambatan birokrasi dan memberikan timeline yang lebih jelas, pemerintah bertujuan menarik investasi asing yang lebih besar dan merangsang pertumbuhan bisnis domestik. Keberhasilan inisiatif ini akan tergantung pada implementasi efektif dan monitoring sistem baru.
New Investment Regulation Implementation
Risk-Based Licensing Introduction
Automated Investment Permit System Launch