Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan regulasi baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118/2025 untuk meningkatkan tata kelola investasi dana pensiun negara Taspen dan Asabri. Regulasi ini memperkuat praktik pengelolaan investasi dan menetapkan ketentuan solvabilitas minimum sebesar 2%. OJK mendukung langkah ini karena memperdalam pasar keuangan dan meningkatkan kapabilitas investor institusi.
Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118/2025, yang memperbarui pedoman pengelolaan investasi dana pensiun negara PT Taspen dan PT Asabri (Persero). Regulasi baru ini merupakan langkah signifikan dalam memperkuat kerangka tata kelola untuk investor institusi besar ini.
PMK yang diperbarui ini memperkenalkan beberapa perubahan penting dalam praktik pengelolaan investasi Taspen dan Asabri:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik perkembangan regulasi ini, melihatnya sebagai langkah positif menuju pendalaman pasar keuangan Indonesia dan peningkatan likuiditas pasar. Ketua OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa regulasi baru ini memperjelas peran strategis Taspen dan Asabri sebagai investor institusi domestik, yang berpotensi meningkatkan aktivitas pasar.
Pembaruan regulasi ini sangat signifikan bagi Taspen dan Asabri karena:
Regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan infrastruktur sektor keuangan dan kapabilitas investor, yang berpotensi berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat.
New Pension Fund Regulation
Investment Governance Enhancement