Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan regulasi baru kepatuhan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/2025, efektif 1 Januari 2026. Regulasi ini memperkuat mekanisme pengawasan pajak termasuk permintaan informasi, peringatan, dan pemeriksaan pajak. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dalam sistem self-assessment Indonesia dengan memberikan kerangka hukum yang lebih kuat bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aturan baru ini mencakup berbagai pajak termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemerintah Indonesia, dipimpin oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/2025 1
Regulasi ini mencakup berbagai aspek kepatuhan pajak, termasuk pengawasan wajib pajak terdaftar dan belum terdaftar serta kepatuhan pajak regional 1
Penerbitan PMK No. 111/2025 didasarkan pada kebutuhan akan keadilan dan kepastian hukum dalam pengawasan kepatuhan pajak 3
Sementara regulasi baru ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak, beberapa ahli telah mengungkapkan kekhawatiran tentang efektivitasnya dalam praktik 4
New Tax Regulation Implementation
Enhanced Tax Compliance Monitoring