Indonesia Strengthens Tax Compliance with New Monitoring Regulations
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedJan 6
Sources4 verified

Indonesia Perkuat Kepatuhan Pajak dengan Regulasi Pengawasan Baru

Tim Editorial AnalisaHub·6 Januari 2026
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan regulasi baru kepatuhan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/2025, efektif 1 Januari 2026. Regulasi ini memperkuat mekanisme pengawasan pajak termasuk permintaan informasi, peringatan, dan pemeriksaan pajak. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dalam sistem self-assessment Indonesia dengan memberikan kerangka hukum yang lebih kuat bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aturan baru ini mencakup berbagai pajak termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Indonesia Menerapkan Pengawasan Kepatuhan Pajak yang Lebih Kuat

Kerangka Regulasi Baru untuk Pengawasan Pajak

Pemerintah Indonesia, dipimpin oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/2025 1

23, menandai perkembangan signifikan dalam administrasi pajak negara. Regulasi ini, efektif mulai 1 Januari 2026, bertujuan memperkuat mekanisme pengawasan kepatuhan pajak dalam sistem self-assessment Indonesia. Aturan baru ini menyediakan kerangka komprehensif untuk pengawasan pajak, termasuk permintaan informasi, peringatan, teguran, dan pemeriksaan pajak 1.

Lingkup Pengawasan Pajak

Regulasi ini mencakup berbagai aspek kepatuhan pajak, termasuk pengawasan wajib pajak terdaftar dan belum terdaftar serta kepatuhan pajak regional 1

. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diberi wewenang untuk melakukan pengawasan komprehensif terhadap kewajiban perpajakan, mencakup berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pajak Karbon 1.

Rasional dan Implementasi

Penerbitan PMK No. 111/2025 didasarkan pada kebutuhan akan keadilan dan kepastian hukum dalam pengawasan kepatuhan pajak 3

. Karena Indonesia menjalankan sistem self-assessment di mana wajib pajak bertanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak mereka sendiri, pengawasan yang efektif sangat penting. Regulasi baru ini dipandang sebagai langkah menuju peningkatan kepatuhan wajib pajak sambil menjaga integritas sistem pajak.

Penilaian Dampak

Sementara regulasi baru ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak, beberapa ahli telah mengungkapkan kekhawatiran tentang efektivitasnya dalam praktik 4

. Keberhasilan langkah-langkah ini akan bergantung pada implementasinya dan kemampuan DJP untuk menyeimbangkan penegakan dengan pendidikan dan dukungan kepada wajib pajak.

Sumber

  1. [Detik Finance](
  2. [Kontan - Purbaya Perjelas Mekanisme](
  3. [Kontan - Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan](
  4. [Kontan - Aturan Pengawasan Wajib Pajak Dinilai Tak Efektif](
Original Sources

Story Info

Published
1 week ago
Read Time
13 min
Sources
4 verified

Topics Covered

Tax RegulationCompliance MonitoringFinancial Policy

Key Events

1

New Tax Regulation Implementation

2

Enhanced Tax Compliance Monitoring

Timeline from 4 verified sources