Key insights and market outlook
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan keputusan untuk menghapuskan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada tahun 2025. Relaksasi ini, yang tertuang dalam Surat Keputusan KEP-251/PJ/2025, mencakup wajib pajak yang terkena dampak banjir, longsor, angin kencang, dan gempa bumi yang dianggap sebagai keadaan kahar (force majeure). Langkah ini bertujuan mendukung pemulihan ekonomi di wilayah terdampak bencana dengan meringankan beban kepatuhan pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan telah menerbitkan kebijakan relaksasi pajak yang signifikan bagi wajib pajak yang terdampak berbagai bencana alam di tiga provinsi besar: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Melalui Surat Keputusan Nomor KEP-251/PJ/2025 tertanggal 15 Desember 2025, DJP memutuskan untuk menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan kewajiban perpajakan.
Keputusan tersebut secara spesifik mengidentifikasi banjir, banjir bandang, tanah longsor, angin kencang, dan gempa bumi yang terjadi di wilayah tersebut sebagai kejadian force majeure. Klasifikasi ini memberikan dasar hukum untuk pemberian relaksasi pajak kepada wajib pajak yang terdampak. Langkah DJP ini dirancang untuk meringankan beban keuangan pada individu dan bisnis yang terkena dampak bencana, memungkinkan mereka fokus pada upaya pemulihan daripada menghadapi penalti tambahan atas keterlambatan pembayaran pajak.
Relaksasi pajak ini berlaku bagi semua wajib pajak yang berdomisili atau beralamat di wilayah terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dengan menghapuskan sanksi administratif, DJP bertujuan memberikan dukungan yang sangat dibutuhkan bagi wilayah-wilayah tersebut dalam memulihkan diri dari dampak buruk bencana alam. Keputusan ini menunjukkan pendekatan proaktif pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi melalui langkah-langkah kebijakan fiskal.
Tax Penalty Waiver for Disaster Victims
Force Majeure Declaration for Natural Disasters