Key insights and market outlook
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberlakukan moratorium sementara izin kapal penangkap ikan baru di Pelabuhan Perikanan Muara Angke karena masalah overkapasitas. Pelabuhan ini saat ini menampung 2.564 kapal terdaftar, melebihi kapasitas idealnya. KKP berencana untuk menata kembali operasional pelabuhan, mengembangkan pelabuhan alternatif seperti Karangsong di Indramayu, dan mengatur distribusi kapal untuk mengatasi kemacetan dan meningkatkan pengelolaan perikanan secara keseluruhan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengumumkan penghentian sementara penerbitan izin kapal penangkap ikan baru di Pelabuhan Perikanan Muara Angke efektif Januari 2026. Keputusan ini diambil karena pelabuhan tersebut menghadapi masalah overkapasitas yang serius, dimana jumlah kapal terdaftar jauh melebihi kapasitas ideal pelabuhan.
Pelabuhan Perikanan Muara Angke saat ini menampung 2.564 kapal penangkap ikan terdaftar, meskipun tidak semua kapal tersebut aktif melakukan bongkar muat hasil tangkapan. Banyak kapal yang menggunakan pelabuhan ini terutama untuk keperluan administrasi dan pengisian logistik. Kolam pelabuhan memiliki luas 63.993 meter persegi dengan panjang dermaga total 1.215 meter. Namun, dermaga Kali Adem saat ini mengalami pendangkalan yang membatasi kapasitasnya dalam menampung kapal.
Moratorium sementara dan penataan ulang ini diharapkan memiliki beberapa dampak positif bagi industri perikanan Indonesia:
Langkah-langkah yang diambil KKP menunjukkan pendekatan komprehensif dalam mengatasi masalah kemacetan pelabuhan dan tantangan yang lebih luas dalam industri perikanan Indonesia.
Fishing Port Moratorium
Marine Infrastructure Development
Fisheries Management Reform