Key insights and market outlook
Kementerian Keuangan Indonesia akan mengurangi kuota penjualan domestik kawasan berikat dari 50% menjadi 25%, dengan tujuan untuk memfokuskan kembali kawasan ini pada produksi berorientasi ekspor. Langkah ini dirancang untuk menjaga persaingan yang adil antara industri berikat dan industri domestik di tengah ketidakpastian ekonomi global. Kebijakan baru ini akan membantu mengembalikan fungsi utama kawasan berikat sebagai fasilitas yang berfokus pada ekspor.
Kementerian Keuangan Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sedang memberlakukan regulasi yang lebih ketat pada kawasan berikat dengan mengurangi kuota penjualan domestik maksimum dari 50% menjadi 25%. Perubahan kebijakan ini bertujuan untuk memfokuskan kembali kawasan berikat pada fungsi utamanya sebagai fasilitas berorientasi ekspor. Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan bahwa penyesuaian ini sangat penting untuk menjaga persaingan yang adil antara industri berikat dan industri domestik, terutama di masa ketidakpastian ekonomi global yang tinggi.
Keputusan untuk memperketat regulasi ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan untuk menjaga integritas kawasan berikat sebagai pusat ekonomi yang berfokus pada ekspor. Dengan mengurangi kuota penjualan domestik, pemerintah bertujuan untuk mencegah potensi distorsi pasar yang dapat timbul dari penjualan domestik yang berlebihan oleh perusahaan kawasan berikat. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lapangan bermain yang lebih seimbang bagi bisnis berikat dan non-berikat yang beroperasi di Indonesia.
Sementara regulasi baru ini menghadirkan tantangan bagi beberapa perusahaan kawasan berikat yang telah mengandalkan penjualan domestik, regulasi ini juga dipandang sebagai peluang untuk meningkatkan kinerja ekspor Indonesia. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan daya saing ekspor Indonesia dengan memastikan kawasan berikat tetap fokus pada permintaan pasar internasional. Pemerintah mengantisipasi bahwa langkah ini akan berkontribusi positif pada neraca perdagangan negara dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
Kementerian Keuangan akan memberlakukan regulasi baru ini dengan ketat, memantau kepatuhan di antara operator kawasan berikat. Pengurangan kuota penjualan domestik ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk mengoptimalkan peran kawasan berikat dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia yang didorong ekspor. Seiring dengan perkembangan kondisi ekonomi global, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyesuaikan kebijakan sesuai kebutuhan untuk menjaga daya saing dan ketahanan ekonomi.
Bonded Zone Regulation Tightening
Export Policy Adjustment