Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), memperketat pengendalian alih fungsi lahan pertanian untuk mencapai target 87% lahan pertanian ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029. Langkah ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan mendukung misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana untuk memperketat pengendalian alih fungsi lahan pertanian menjadi penggunaan non-pertanian. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memimpin inisiatif ini sebagai bagian dari upaya negara untuk memastikan ketahanan pangan dan mencapai praktik pertanian berkelanjutan.
Pada tahun 2029, pemerintah menargetkan 87% lahan pertanian ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sebagaimana diamanatkan oleh Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Target ini juga sejalan dengan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, menekankan pentingnya keberlanjutan pertanian dalam agenda pembangunan negara.
Untuk mencapai target ambisius ini, Kementerian ATR/BPN menerapkan peraturan yang lebih ketat dan mekanisme pemantauan untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian yang tidak perlu. Ini termasuk memperkuat kerangka hukum dan penegakan hukum untuk melindungi lahan pertanian utama dari pengalihan ke tujuan lain seperti pembangunan perkotaan atau proyek industri.
Langkah pemerintah ini diharapkan memiliki implikasi signifikan bagi tujuan ketahanan pangan dan keberlanjutan Indonesia. Dengan melestarikan lahan pertanian dan mempromosikan praktik pertanian berkelanjutan, Indonesia bertujuan untuk mempertahankan swasembada produksi pangan dan berkontribusi pada upaya global dalam mengatasi perubahan iklim dan degradasi lingkungan.
Tightening Agricultural Land Conversion Controls
Sustainable Agriculture Target Announcement