Indonesia Mengeluarkan Aturan Baru Pajak untuk Minuman Beralkohol
Memperketat Pengawasan dan Pengawasan
Pemerintah Indonesia secara resmi mengeluarkan aturan baru untuk memperketat pengawasan minuman beralkohol, efektif 1 Januari 2026 12. Aturan baru, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89 Tahun 2025, bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan, menyederhanakan proses bisnis, dan mengakomodasi perkembangan di industri 1. Menurut Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Bea Cukai, penerbitan kebijakan ini merupakan langkah untuk memperkuat pengawasan peredaran barang kena cukai, khususnya minuman beralkohol 2.
Perubahan Kunci dan Implikasi
Perubahan kunci termasuk kemampuan untuk menyimpan barang yang belum dikenai pajak di gudang sementara atau berikat 1. Ini merupakan perbedaan dari aturan sebelumnya, yang hanya memungkinkan penyimpanan di gudang sementara. Selain itu, aturan baru mengharuskan adanya dokumen pajak resmi untuk pengangkutan barang yang telah dikenai pajak 2. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kepatuhan di industri. Aturan juga mewajibkan keluarnya barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan harus dilaporkan kepada otoritas cukai yang relevan dan harus dilindungi dengan dokumen pajak 1.
Sumber
- [Detik Finance](
- [Kontan](