Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia mengambil langkah-langkah untuk melindungi pasar domestiknya dari impor ilegal, dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjanji untuk menjaga industri lokal. Pemerintah telah menolak legalisasi impor pakaian bekas, dengan mengacu pada undang-undang perdagangan yang ada. Langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik dan mendukung bisnis lokal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk melindungi pasar domestik Indonesia dari lonjakan impor ilegal. Dalam acara Ecoverse 2025 di Jakarta, Purbaya menekankan bahwa ekonomi Indonesia terutama didorong oleh permintaan domestik, yang mencakup sekitar 90% aktivitas ekonomi 1
Dalam perkembangan terkait, Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan melegalkan impor pakaian bekas, meskipun ada permintaan dari pedagang thrift shop lokal yang menawarkan untuk membayar pajak atas impor tersebut. Budi menjelaskan bahwa larangan impor pakaian bekas didasarkan pada Undang-Undang Perdagangan No. 7/2014, yang secara eksplisit melarang impor tersebut terlepas dari pembayaran pajak 2
Posisi pemerintah ini didorong oleh kebutuhan untuk melindungi industri domestik dan menjaga stabilitas ekonomi. Dengan memprioritaskan produsen lokal, pemerintah bertujuan untuk memastikan bahwa manfaat ekonomi tetap berada di dalam negeri. Pendekatan ini diharapkan dapat mendukung bisnis lokal dan pekerja, berkontribusi pada kesejahteraan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Protection of Domestic Market
Rejection of Used Clothing Imports