Key insights and market outlook
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan PER-23/PJ/2025 untuk memperjelas status pajak Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri. Aturan baru ini memperkenalkan mekanisme penilaian berjenjang untuk menentukan status pajak, melampaui ambang batas 183 hari sebelumnya. WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dapat dianggap sebagai subjek pajak luar negeri jika memenuhi kriteria tertentu, termasuk tempat tinggal permanen di luar negeri dan keterikatan ekonomi dengan negara luar negeri 1
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan Peraturan PER-23/PJ/2025, efektif sejak 9 Desember 2025, untuk memperjelas dan memperkuat penentuan status pajak bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja atau tinggal di luar negeri 1
Mekanisme Penilaian Berjenjang: Regulasi ini memperkenalkan evaluasi multi-kriteria untuk menentukan status pajak, termasuk 3
Penilaian Keterikatan Ekonomi: Regulasi mempertimbangkan berbagai faktor seperti sumber penghasilan, tempat tinggal keluarga, dan keanggotaan dalam organisasi luar negeri untuk menentukan status pajak seseorang 2
Kepatuhan yang Lebih Ketat: Aturan baru ini bertujuan mencegah penghindaran pajak oleh WNI yang tinggal di luar negeri namun tetap memiliki keterikatan ekonomi signifikan dengan Indonesia.
Evaluasi Ulang Status Pajak: WNI yang tinggal lama di luar negeri kini harus memenuhi kondisi tertentu untuk dianggap sebagai subjek pajak luar negeri, termasuk menunjukkan tempat tinggal permanen di luar negeri dan membuktikan bahwa pusat kepentingan vital mereka telah bergeser ke luar Indonesia 1
Persyaratan Kepatuhan: Regulasi ini mengimplikasikan bahwa WNI harus menilai kewajiban pajak mereka dengan cermat di bawah kerangka kerja baru, yang berpotensi memerlukan nasihat profesional untuk menavigasi kriteria yang kompleks 3
Dampak pada Komunitas Diaspora: Regulasi baru ini mempengaruhi komunitas diaspora Indonesia dengan berpotensi mempertahankan kewajiban pajak mereka terhadap Indonesia bahkan setelah tinggal lama di luar negeri 2
Ahli pajak Bawono Kristiaji dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) mencatat bahwa regulasi baru ini merupakan pembaruan sekaligus penyelarasan dengan undang-undang sebelumnya, sambil memperkenalkan klarifikasi teknis dan operasional yang lebih baik dalam penentuan subjek pajak 1
New Tax Regulation PER-23/PJ/2025 Implementation
Tax Residency Criteria Update