Indonesia Tightens Tax Regulations for Citizens Abroad with New DJP Rule
Back
Back
4
Impact
7
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 22
Sources5 verified

Indonesia Perketat Regulasi Pajak WNI di Luar Negeri dengan Aturan DJP Baru

Tim Editorial AnalisaHub·22 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan PER-23/PJ/2025 untuk memperjelas status pajak Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri. Aturan baru ini memperkenalkan mekanisme penilaian berjenjang untuk menentukan status pajak, melampaui ambang batas 183 hari sebelumnya. WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dapat dianggap sebagai subjek pajak luar negeri jika memenuhi kriteria tertentu, termasuk tempat tinggal permanen di luar negeri dan keterikatan ekonomi dengan negara luar negeri 1

23.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Indonesia Menerapkan Regulasi Pajak Baru untuk WNI di Luar Negeri

Kerangka Penilaian Pajak yang Ditingkatkan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan Peraturan PER-23/PJ/2025, efektif sejak 9 Desember 2025, untuk memperjelas dan memperkuat penentuan status pajak bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja atau tinggal di luar negeri 1

. Regulasi baru ini memperbarui kriteria untuk dianggap sebagai subjek pajak luar negeri, melampaui pengujian kehadiran sederhana 183 hari menjadi penilaian yang lebih komprehensif 2.

Fitur Utama Regulasi Baru

  1. Mekanisme Penilaian Berjenjang: Regulasi ini memperkenalkan evaluasi multi-kriteria untuk menentukan status pajak, termasuk 3

    :

    • Kehadiran fisik di luar negeri lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan
    • Tempat tinggal permanen di luar Indonesia
    • Pusat kepentingan vital yang menunjukkan keterikatan ekonomi dan sosial yang lebih kuat di luar negeri
    • Kehadiran keluarga dan keanggotaan organisasi di luar negeri
  2. Penilaian Keterikatan Ekonomi: Regulasi mempertimbangkan berbagai faktor seperti sumber penghasilan, tempat tinggal keluarga, dan keanggotaan dalam organisasi luar negeri untuk menentukan status pajak seseorang 2

    .

  3. Kepatuhan yang Lebih Ketat: Aturan baru ini bertujuan mencegah penghindaran pajak oleh WNI yang tinggal di luar negeri namun tetap memiliki keterikatan ekonomi signifikan dengan Indonesia.

Implikasi bagi WNI di Luar Negeri

  1. Evaluasi Ulang Status Pajak: WNI yang tinggal lama di luar negeri kini harus memenuhi kondisi tertentu untuk dianggap sebagai subjek pajak luar negeri, termasuk menunjukkan tempat tinggal permanen di luar negeri dan membuktikan bahwa pusat kepentingan vital mereka telah bergeser ke luar Indonesia 1

    .

  2. Persyaratan Kepatuhan: Regulasi ini mengimplikasikan bahwa WNI harus menilai kewajiban pajak mereka dengan cermat di bawah kerangka kerja baru, yang berpotensi memerlukan nasihat profesional untuk menavigasi kriteria yang kompleks 3

    .

  3. Dampak pada Komunitas Diaspora: Regulasi baru ini mempengaruhi komunitas diaspora Indonesia dengan berpotensi mempertahankan kewajiban pajak mereka terhadap Indonesia bahkan setelah tinggal lama di luar negeri 2

    .

Analisis Ahli

Ahli pajak Bawono Kristiaji dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) mencatat bahwa regulasi baru ini merupakan pembaruan sekaligus penyelarasan dengan undang-undang sebelumnya, sambil memperkenalkan klarifikasi teknis dan operasional yang lebih baik dalam penentuan subjek pajak 1

.

Sumber

  1. [Kontan - Pemerintah Tutup Celah Akal-akalan Status Wajib Pajak](
  2. [Detik Finance - Lama Kerja di Luar Negeri, WNI Belum Tentu Lolos dari Pajak RI](
  3. [Kontan - Ditjen Pajak Perjelas Status Pajak Diaspora Indonesia](
  4. [Kontan - Ditjen Pajak Perketat Status Pajak WNI di Luar Negeri](
  5. [Kontan - Perhatikan, WNI yang Sudah Lebih 12 Tahun di Luar Negeri Tak Otomatis Bebas Pajak](
Original Sources

Story Info

Published
3 weeks ago
Read Time
17 min
Sources
5 verified

Topics Covered

Tax Regulation UpdateInternational TaxationIndonesian Diaspora Taxation

Key Events

1

New Tax Regulation PER-23/PJ/2025 Implementation

2

Tax Residency Criteria Update

Timeline from 5 verified sources