Indonesia to Auction Off Abandoned Imported Goods
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedJan 8
Sources1 verified

Indonesia Akan Lelang Barang Impor yang Terlantar

Tim Editorial AnalisaHub·8 Januari 2026
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, telah mengeluarkan peraturan baru yang memungkinkan lelang barang impor yang tersimpan lebih dari 30 hari di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025, yang mengklasifikasikan barang-barang tersebut sebagai 'Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD)'. Peraturan ini berlaku 90 hari setelah diundangkan pada 31 Desember 2025.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Indonesia Terapkan Peraturan Lelang Barang Impor Terlantar

Peraturan Baru Kementerian Keuangan

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam menangani masalah barang impor yang terlantar melalui peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Menteri Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025, yang menguraikan prosedur penanganan barang yang tidak diklaim di fasilitas penyimpanan sementara untuk jangka waktu lama.

Klasifikasi Barang yang Tidak Diklaim

Menurut peraturan baru ini, barang impor yang tersimpan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari tanpa pemiliknya menyelesaikan kewajiban pabean akan diklasifikasikan sebagai 'Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD)'. Klasifikasi ini memicu serangkaian proses hukum yang dapat mengakibatkan barang tersebut dilelang, dimusnahkan, atau menjadi milik negara.

Jadwal Implementasi

Peraturan ini diundangkan pada 31 Desember 2025 dan akan berlaku 90 hari setelah diundangkan. Masa tenggang ini memungkinkan para pemangku kepentingan, termasuk importir dan perusahaan logistik, untuk mematuhi persyaratan baru dan menyelesaikan tunggakan barang yang tidak diklaim.

Implikasi bagi Importir dan Penyedia Logistik

Peraturan baru ini memiliki implikasi signifikan bagi importir dan penyedia logistik yang beroperasi di Indonesia. Perusahaan perlu memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan pabean dengan lebih ketat untuk menghindari barang mereka diklasifikasikan sebagai BTD. Peraturan ini diharapkan dapat merampingkan prosedur pabean dan mengurangi penumpukan barang yang tidak diklaim di fasilitas penyimpanan di seluruh negeri.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 week ago
Read Time
9 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Customs RegulationImport PolicyLogistics and Supply Chain

Key Events

1

New Customs Regulation Enacted

2

Procedure for Unclaimed Goods Established

Timeline from 1 verified sources