Key insights and market outlook
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa Indonesia akan terus mengejar debitur dari program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) meskipun satuan tugas yang menangani klaim ini dibubarkan. Kementerian Keuangan akan mengambil alih proses penagihan utang, memastikan bahwa obligor tetap bertanggung jawab atas utang mereka. Keputusan ini menjaga kontinuitas dalam mengelola klaim BLBI yang mencapai Rp100+ triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengkonfirmasi bahwa Indonesia akan terus melakukan upaya penagihan utang dari program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), meskipun satuan tugas khusus yang menangani klaim ini akan dibubarkan. Kementerian Keuangan akan mengambil alih tanggung jawab langsung untuk mengejar utang yang belum dibayar oleh obligor yang menerima dana BLBI selama krisis keuangan 1998.
Program BLBI didirikan selama krisis keuangan Asia 1998 untuk memberikan likuiditas darurat kepada bank. Program ini menghasilkan klaim signifikan terhadap berbagai debitur, dengan banyak kasus menjadi masalah hukum dan keuangan yang kompleks. Hingga saat ini, terdapat klaim yang belum diselesaikan melebihi Rp100 triliun.
Meskipun satuan tugas sedang dipertimbangkan untuk dibubarkan, Kementerian Keuangan telah meyakinkan bahwa hal ini tidak akan mempengaruhi komitmen pemerintah untuk memulihkan dana negara yang signifikan. Keterlibatan langsung kementerian dilihat sebagai langkah strategis untuk menjaga kontinuitas dalam proses pemulihan utang dan memastikan bahwa kepentingan keuangan negara dilindungi.
Kementerian Keuangan sedang mempersiapkan strategi penagihan utang yang ditingkatkan yang akan mencakup upaya lebih agresif dalam mengejar klaim yang belum dibayar. Pendekatan ini diharapkan akan melibatkan berbagai langkah hukum dan keuangan untuk memaksimalkan tingkat pemulihan sambil menangani kasus-kasus kompleks yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
BLBI Task Force Dissolution
Ministry Takes Over Debt Collection
Continued Debt Recovery Efforts