Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk mengkaji implementasi Domestic Market Obligation (DMO) untuk komoditas emas, meskipun bea keluar 15% pada emas akan berlaku mulai 2026. Kementerian ESDM terus melakukan kajian dengan mengacu pada Harga Mineral Acuan (HMA). Harga DMO emas akan berdasarkan HMA, menurut Direktur Jenderal Tri Winarno.
Pemerintah Indonesia terus mengkaji implementasi Domestic Market Obligation (DMO) untuk komoditas emas. Pengkajian ini dilakukan seiring dengan rencana pemerintah untuk memberlakukan bea keluar 15% pada emas mulai tahun 2026. Menurut Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, evaluasi ini mengacu pada Harga Mineral Acuan (HMA) yang telah diterbitkan.
Harga DMO emas akan diacu pada HMA, memberikan titik referensi standar untuk kebijakan ini. Pemerintah mengambil pendekatan hati-hati, menunjukkan bahwa mereka masih menentukan langkah terbaik. Pendekatan ini menunjukkan keseimbangan antara berbagai faktor ekonomi dan industri.
Implementasi DMO untuk emas berpotensi memiliki implikasi signifikan bagi sektor pertambangan. Hal ini dapat memengaruhi dinamika pasokan dan strategi harga produsen emas yang beroperasi di Indonesia. Bea keluar yang dikombinasikan dengan DMO dapat memengaruhi daya saing ekspor emas Indonesia di pasar global.
DMO Policy Review
Gold Export Duty Implementation