Indonesia to Criminalize Insulting Others with Animal Names Starting 2026
Back
Back
2
Impact
4
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 28
Sources1 verified

Indonesia Akan Pidanakan Penghinaan dengan Nama Hewan Mulai 2026

Tim Editorial AnalisaHub·28 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Mulai 2 Januari 2026, menghina seseorang dengan menggunakan nama hewan seperti 'anjing' atau 'babi' akan dianggap sebagai tindak pidana di Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara atau denda Rp 10 juta. Regulasi baru ini merupakan bagian dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang direvisi, khususnya Pasal 433, yang membahas tentang pencemaran nama baik. Para ahli hukum memastikan bahwa informasi ini bukan hoaks dan akan diberlakukan sebagai bagian dari kerangka hukum terbaru negara.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Indonesia Terapkan Hukum Pencemaran Nama Baik yang Lebih Ketat Termasuk Penghinaan dengan Nama Hewan

Kerangka Hukum Baru di Bawah KUHP yang Direvisi

Indonesia akan memberlakukan regulasi baru di bawah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang direvisi mulai 2 Januari 2026, di mana menghina seseorang dengan menggunakan nama hewan akan dianggap sebagai tindak pidana. Menurut Pasal 433 KUHP, tindakan tersebut akan dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan dapat mengakibatkan hukuman maksimal 6 bulan penjara atau denda Rp 10 juta.

Ahli Hukum Mengkonfirmasi Penegakan Hukum

Abdul Fickar Hadjar, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, mengkonfirmasi bahwa regulasi ini bukan hoaks. Ia menyatakan bahwa menggunakan kata-kata kasar yang menyamakan seseorang dengan hewan seperti 'anjing' atau 'babi' merupakan tindak pidana pencemaran nama baik. Ahli tersebut menekankan bahwa ini adalah bagian dari upaya negara untuk memperbarui kerangka hukumnya untuk lebih baik menangani isu-isu kontemporer.

Ramai di Media Sosial dan Kesadaran Publik

Berita ini telah beredar di platform media sosial seperti Instagram dan X (sebelumnya Twitter), di mana pengguna membagikan tangkapan layar yang memperingatkan tentang konsekuensi hukum dari menggunakan bahasa semacam itu. Postingan tersebut berasal dari akun seperti @txtdrimedia, yang membagikan gambar dengan peringatan jelas tentang hukum yang akan datang.

Implikasi terhadap Kebebasan Berbicara dan Interaksi Sosial

Regulasi baru ini telah memicu diskusi tentang keseimbangan antara menjaga ketertiban umum dan kebebasan berbicara. Sementara undang-undang ini bertujuan melindungi individu dari pelecehan verbal, ada kekhawatiran tentang dampaknya terhadap interaksi sosial dan perilaku online. Pemerintah Indonesia perlu memastikan bahwa implementasi hukum ini dilakukan dengan adil dan transparan.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
2 weeks ago
Read Time
9 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Legal UpdatesDefamation LawSocial Media Impact

Key Events

Timeline from 1 verified sources