Key insights and market outlook
Mulai 2 Januari 2026, menghina seseorang dengan menggunakan nama hewan seperti 'anjing' atau 'babi' akan dianggap sebagai tindak pidana di Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara atau denda Rp 10 juta. Regulasi baru ini merupakan bagian dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang direvisi, khususnya Pasal 433, yang membahas tentang pencemaran nama baik. Para ahli hukum memastikan bahwa informasi ini bukan hoaks dan akan diberlakukan sebagai bagian dari kerangka hukum terbaru negara.
Indonesia akan memberlakukan regulasi baru di bawah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang direvisi mulai 2 Januari 2026, di mana menghina seseorang dengan menggunakan nama hewan akan dianggap sebagai tindak pidana. Menurut Pasal 433 KUHP, tindakan tersebut akan dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan dapat mengakibatkan hukuman maksimal 6 bulan penjara atau denda Rp 10 juta.
Abdul Fickar Hadjar, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, mengkonfirmasi bahwa regulasi ini bukan hoaks. Ia menyatakan bahwa menggunakan kata-kata kasar yang menyamakan seseorang dengan hewan seperti 'anjing' atau 'babi' merupakan tindak pidana pencemaran nama baik. Ahli tersebut menekankan bahwa ini adalah bagian dari upaya negara untuk memperbarui kerangka hukumnya untuk lebih baik menangani isu-isu kontemporer.
Berita ini telah beredar di platform media sosial seperti Instagram dan X (sebelumnya Twitter), di mana pengguna membagikan tangkapan layar yang memperingatkan tentang konsekuensi hukum dari menggunakan bahasa semacam itu. Postingan tersebut berasal dari akun seperti @txtdrimedia, yang membagikan gambar dengan peringatan jelas tentang hukum yang akan datang.
Regulasi baru ini telah memicu diskusi tentang keseimbangan antara menjaga ketertiban umum dan kebebasan berbicara. Sementara undang-undang ini bertujuan melindungi individu dari pelecehan verbal, ada kekhawatiran tentang dampaknya terhadap interaksi sosial dan perilaku online. Pemerintah Indonesia perlu memastikan bahwa implementasi hukum ini dilakukan dengan adil dan transparan.