Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, akan memberikan restrukturisasi dan potensi penghapusan utang bagi pemerintah daerah yang terdampak bencana alam dan masih memiliki pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) yang belum lunas. Untuk tahun 2026, pemerintah juga akan menyalurkan Transfer Ke Daerah (TKD) tanpa syarat bagi wilayah terdampak bencana, mempercepat upaya pemulihan 1
Pemerintah Indonesia mengambil langkah-langkah signifikan untuk mendukung wilayah yang terdampak bencana alam melalui langkah-langkah pengentasan beban keuangan yang komprehensif. Kementerian Keuangan telah mengumumkan rencana untuk merestrukturisasi atau berpotensi menghapus utang PEN yang belum lunas bagi pemerintah daerah yang terdampak dan masih memiliki pinjaman tersebut dari periode pemulihan COVID-19 1
Restrukturisasi Utang PEN: Kementerian akan melakukan assessment terhadap proyek infrastruktur yang didanai oleh pinjaman ini. Jika infrastruktur tetap dapat digunakan, pemerintah akan menawarkan perpanjangan periode pembayaran dan pengurangan cicilan untuk meringankan beban keuangan daerah terdampak. Langkah ini bertujuan membantu pemerintah lokal fokus pada upaya pemulihan tanpa tekanan langsung dari pembayaran utang 1
Transfer Ke Daerah (TKD) Tanpa Syarat untuk 2026: Pemerintah telah memutuskan untuk menyalurkan TKD tahun 2026 tanpa syarat bagi wilayah terdampak bencana. Relaksasi kebijakan ini dirancang untuk memungkinkan pemerintah daerah merespons cepat kebutuhan pemulihan tanpa hambatan administratif. Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung ketahanan dan rekonstruksi regional 2
Langkah-langkah ini mewakili pergeseran kebijakan signifikan dalam mendukung wilayah terdampak bencana. Dengan memberikan keringanan utang dan pendanaan tanpa syarat, pemerintah bertujuan menciptakan lingkungan yang mendukung pemulihan dan rekonstruksi efektif. Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan langkah-langkah ini, memastikan sumber daya disalurkan secara efisien ke area yang paling membutuhkan.
Debt Restructuring for Disaster-Affected Regions
Unconditional TKD Disbursement for 2026