Key insights and market outlook
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, berjanji untuk menghilangkan gundukan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dalam dua tahun melalui proyek waste-to-energy (WTE). Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109/2025 untuk mendukung inisiatif ini, yang bertujuan mengubah sampah menjadi energi terbarukan dengan teknologi ramah lingkungan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, telah mengumumkan rencana ambisius untuk menghilangkan gundukan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dalam dua tahun. Komitmen ini didukung oleh penerbitan Peraturan Presiden Nomor 109/2025 oleh pemerintah, yang menyediakan kerangka regulasi untuk penanganan sampah perkotaan melalui proyek waste-to-energy (WTE) dengan teknologi ramah lingkungan.
Inisiatif WTE ini mewakili perubahan signifikan dalam strategi pengelolaan sampah di Indonesia, dengan fokus mengubah sampah menjadi energi terbarukan. Pendekatan ini tidak hanya mengatasi masalah langsung akumulasi sampah tetapi juga berkontribusi pada kebutuhan energi negara sambil meminimalkan dampak lingkungan. Fasilitas Bantargebang, yang merupakan salah satu tempat pembuangan sampah terbesar di Indonesia, telah menjadi masalah lingkungan utama selama bertahun-tahun.
Pelaksanaan proyek ini diharapkan memiliki banyak manfaat. Ini akan secara signifikan mengurangi volume sampah di Bantargebang, menghasilkan energi terbarukan, dan menjadi preseden bagi proyek pengelolaan sampah lainnya di Indonesia. Pemerintah telah menyatakan keyakinannya dalam mencapai target ini dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, menandai tonggak penting dalam upaya pengelolaan lingkungan negara.
Waste-to-Energy Project Announcement
Presidential Regulation for Waste Management