Key insights and market outlook
Mulai Februari 2026, dokumen kepemilikan tanah tradisional seperti girik, letter C, dan petok D tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan. Pemerintah mewajibkan pemilik tanah mendaftar Sertifikat Hak Milik (SHM) sebelum batas waktu tersebut. Pejabat memastikan tanah yang belum terdaftar tidak otomatis menjadi milik negara, dan pemilik masih bisa mendaftar kemudian melalui kantor pertanahan.
Pemerintah Indonesia akan memberlakukan regulasi pendaftaran tanah baru mulai 2 Februari 2026, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dokumen kepemilikan tanah tradisional seperti girik, letter C, dan petok D tidak lagi diakui secara hukum sebagai bukti kepemilikan setelah tanggal tersebut. Regulasi ini mengharuskan pemilik tanah yang saat ini memegang dokumen tradisional tersebut untuk mendaftar Sertifikat Hak Milik (SHM), sertifikat tanah resmi, sebelum Februari 2026.
Meski ada kekhawatiran bahwa tanah tanpa sertifikasi yang tepat akan otomatis menjadi milik negara, pejabat pemerintah telah menjelaskan bahwa hal ini tidak benar. Shamy Ardian, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, menyatakan bahwa pemilik tanah masih dapat memproses sertifikat tanah mereka melalui kantor pertanahan setempat bahkan setelah batas waktu. "Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir... Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan," jelasnya.
Regulasi baru ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memformalkan kepemilikan tanah dan mengurangi potensi sengketa. Meski pemerintah telah memberikan jaminan kepada pemilik tanah, periode transisi ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang proses dan implikasi pendaftaran tanah mereka. Pemerintah telah menekankan bahwa proses pendaftaran akan terus tersedia setelah batas waktu awal, memberikan jalur bagi pemilik tanah untuk mengamankan hak properti mereka secara legal.
New Land Registration Regulation Enforcement
Traditional Land Documents Phase-out