Key insights and market outlook
Kementerian Keuangan Indonesia berencana untuk mengevaluasi skema restitusi pajak karena dampaknya yang signifikan terhadap penerimaan negara. Direktur Jenderal Febrio Nathan Kacaribu menyatakan bahwa meskipun restitusi pajak adalah hak wajib pajak, pemerintah akan secara berkala menilai implikasi fiskalnya. Evaluasi ini dilakukan di tengah kekhawatiran tekanan penerimaan dari berbagai kebijakan, termasuk yang terkait dengan sektor batubara setelah Undang-Undang Cipta Kerja.
Kementerian Keuangan Indonesia telah mengumumkan rencana untuk mengevaluasi skema restitusi pajak yang berlaku saat ini karena dampaknya yang besar terhadap penerimaan negara. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu, menekankan bahwa meskipun restitusi pajak adalah hak yang dijamin oleh undang-undang bagi wajib pajak, pemerintah akan melakukan penilaian berkala terhadap implikasi fiskalnya.
Keputusan untuk mengevaluasi skema restitusi pajak muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran tentang dampaknya terhadap penerimaan negara. Kacaribu mencatat bahwa dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah mengamati konsekuensi fiskal yang signifikan yang timbul dari berbagai kebijakan. Salah satu contoh yang menonjol adalah dampak Undang-Undang Cipta Kerja terhadap sektor batubara, yang telah mengakibatkan implikasi pendapatan yang besar.
Kacaribu meyakinkan bahwa evaluasi kebijakan restitusi pajak adalah bagian dari proses peninjauan rutin pemerintah. "Kami pasti akan meninjau dan mengevaluasinya setiap tahun," katanya saat berinteraksi dengan media di Jakarta. Penilaian berkelanjutan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tetap efektif dan tidak berdampak buruk pada penerimaan negara. Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyeimbangkan hak wajib pajak dengan tanggung jawab fiskal.
Tax Restitution Scheme Evaluation
Fiscal Policy Review