Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia berencana memberlakukan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sumbangan bantuan bencana di wilayah Sumatera pada tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pemerintah akan menanggung PPN atas sumbangan tersebut, mendukung upaya bantuan di wilayah tersebut. Kebijakan ini saat ini sedang diformalkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Pemerintah Indonesia berencana untuk membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sumbangan untuk upaya bantuan bencana di wilayah Sumatera pada tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah akan menanggung PPN atas sumbangan tersebut melalui kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). Inisiatif ini bertujuan untuk mendorong lebih banyak kontribusi untuk mendukung upaya pemulihan di wilayah yang terkena dampak bencana alam.
Pembebasan PPN ini saat ini sedang diformalkan melalui rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sedang dibahas. Setelah diterapkan, kebijakan ini akan memberikan dukungan signifikan pada upaya bantuan bencana dengan mengurangi beban keuangan bagi penyumbang. Keputusan pemerintah ini mencerminkan komitmennya untuk memfasilitasi bantuan kemanusiaan di saat krisis.
Dengan membebaskan PPN atas sumbangan, pemerintah berharap dapat meningkatkan jumlah total bantuan yang diterima oleh daerah yang terkena bencana. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah proaktif untuk mendorong donasi dari individu maupun korporasi, yang pada akhirnya akan bermanfaat bagi mereka yang terkena dampak bencana alam di Sumatera.
VAT Exemption for Disaster Relief
New Tax Policy for Donations