Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia berencana memperluas infrastruktur pengisian kendaraan listrik melalui regulasi baru. Hingga November 2025, Indonesia telah memiliki 4.400 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan 1.900 stasiun penukaran baterai. Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan No. 24/2025, yang mewajibkan pengembangan SPKLU di luar Jawa dan Bali bagi entitas yang beroperasi di wilayah tersebut.
Pemerintah Indonesia mengambil langkah signifikan untuk meningkatkan infrastruktur kendaraan listrik (electric vehicle/EV) melalui regulasi baru. Hingga November 2025, Indonesia telah membangun 4.400 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di berbagai wilayah. Selain itu, terdapat sekitar 1.900 stasiun penukaran baterai yang semakin mendukung ekosistem kendaraan listrik.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan No. 24/2025, yang bertujuan mempercepat perluasan SPKLU di seluruh Indonesia. Aspek penting dari regulasi ini adalah ketentuan wajib bagi entitas yang telah membangun SPKLU di Jawa dan Bali untuk juga berinvestasi di wilayah lain. Khususnya, untuk setiap 5 SPKLU yang dibangun di Jawa dan Bali, entitas diwajibkan membangun 1 SPKLU di luar Jawa dan Bali. Demikian pula, untuk setiap 12 SPKLU yang dibangun di luar Jawa dan Bali, harus dibangun satu SPKLU tambahan.
Langkah regulasi ini diharapkan dapat mendorong pengembangan infrastruktur pengisian kendaraan listrik yang lebih merata di Indonesia, mengatasi kekhawatiran tentang konsentrasi fasilitas tersebut di wilayah yang lebih maju. Dengan mendorong investasi di daerah yang kurang berkembang, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang lebih inklusif dan menyeluruh. Perluasan SPKLU dan stasiun penukaran baterai dipandang sebagai langkah krusial dalam mendukung transisi Indonesia menuju transportasi yang lebih bersih dan mengurangi jejak karbon.
Penerbitan Peraturan No. 24/2025 menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk mendorong pertumbuhan sektor kendaraan listrik. Dengan terus berinvestasi dalam infrastruktur kendaraan listrik, Indonesia berpotensi menarik investasi lebih lanjut di sektor ini, baik dari pemain domestik maupun internasional. Hal ini pada gilirannya diharapkan dapat berkontribusi pada adopsi kendaraan listrik yang lebih luas di Indonesia, sejalan dengan tren global menuju solusi transportasi yang lebih berkelanjutan.
New EV Charging Regulation
SPKLU Expansion Mandate