Indonesia to Expand Electric Vehicle Charging Infrastructure with New Regulation
Back
Back
6
Impact
5
Urgency
Sentiment Analysis
BearishPositiveBullish
PublishedDec 6
Sources1 verified

Indonesia Perluas Infrastruktur Pengisian Kendaraan Listrik dengan Regulasi Baru

Tim Editorial AnalisaHub·6 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Pemerintah Indonesia berencana memperluas infrastruktur pengisian kendaraan listrik melalui regulasi baru. Hingga November 2025, Indonesia telah memiliki 4.400 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan 1.900 stasiun penukaran baterai. Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan No. 24/2025, yang mewajibkan pengembangan SPKLU di luar Jawa dan Bali bagi entitas yang beroperasi di wilayah tersebut.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Indonesia Perluas Infrastruktur Pengisian Kendaraan Listrik

Regulasi Baru untuk Meningkatkan Adopsi Kendaraan Listrik

Pemerintah Indonesia mengambil langkah signifikan untuk meningkatkan infrastruktur kendaraan listrik (electric vehicle/EV) melalui regulasi baru. Hingga November 2025, Indonesia telah membangun 4.400 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di berbagai wilayah. Selain itu, terdapat sekitar 1.900 stasiun penukaran baterai yang semakin mendukung ekosistem kendaraan listrik.

Ketentuan Utama Regulasi Baru

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan No. 24/2025, yang bertujuan mempercepat perluasan SPKLU di seluruh Indonesia. Aspek penting dari regulasi ini adalah ketentuan wajib bagi entitas yang telah membangun SPKLU di Jawa dan Bali untuk juga berinvestasi di wilayah lain. Khususnya, untuk setiap 5 SPKLU yang dibangun di Jawa dan Bali, entitas diwajibkan membangun 1 SPKLU di luar Jawa dan Bali. Demikian pula, untuk setiap 12 SPKLU yang dibangun di luar Jawa dan Bali, harus dibangun satu SPKLU tambahan.

Dampak terhadap Pengembangan Infrastruktur Kendaraan Listrik

Langkah regulasi ini diharapkan dapat mendorong pengembangan infrastruktur pengisian kendaraan listrik yang lebih merata di Indonesia, mengatasi kekhawatiran tentang konsentrasi fasilitas tersebut di wilayah yang lebih maju. Dengan mendorong investasi di daerah yang kurang berkembang, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang lebih inklusif dan menyeluruh. Perluasan SPKLU dan stasiun penukaran baterai dipandang sebagai langkah krusial dalam mendukung transisi Indonesia menuju transportasi yang lebih bersih dan mengurangi jejak karbon.

Prospek Masa Depan

Penerbitan Peraturan No. 24/2025 menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk mendorong pertumbuhan sektor kendaraan listrik. Dengan terus berinvestasi dalam infrastruktur kendaraan listrik, Indonesia berpotensi menarik investasi lebih lanjut di sektor ini, baik dari pemain domestik maupun internasional. Hal ini pada gilirannya diharapkan dapat berkontribusi pada adopsi kendaraan listrik yang lebih luas di Indonesia, sejalan dengan tren global menuju solusi transportasi yang lebih berkelanjutan.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
12 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Electric Vehicle InfrastructureEnergy RegulationSustainable Transportation

Key Events

1

New EV Charging Regulation

2

SPKLU Expansion Mandate

Timeline from 1 verified sources