Key insights and market outlook
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia akan memperluas akses informasi keuangan untuk keperluan pajak dengan memasukkan produk e-wallet tertentu dan mata uang digital bank sentral mulai tahun 2027. Langkah ini merupakan bagian dari Automatic Exchange of Information on Financial Account (AEOI) berdasarkan Common Reporting Standard (CRS). Regulasi baru yang ditandatangani pada 19 November 2024 ini akan mulai pengumpulan data di tahun 2026 dan pertukaran data dengan negara mitra di tahun 2027.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan Indonesia akan memperluas kemampuan pemantauan informasi keuangan untuk memasukkan produk e-wallet tertentu dan mata uang digital bank sentral. Perluasan ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk mengimplementasikan Automatic Exchange of Information on Financial Account (AEOI) sesuai dengan Common Reporting Standard (CRS).
Regulasi baru yang dituangkan dalam Pengumuman Nomor PENG-3/PJ/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 22 Oktober 2025, akan mulai pengumpulan data di tahun 2026 dan pertukaran informasi dengan negara mitra pada tahun 2027. Hal ini mengikuti penandatanganan Indonesia terhadap Addendum CRS Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) pada 19 November 2024.
Implementasi AEOI yang diperluas ini menandai perubahan signifikan dalam kerangka kepatuhan pajak di Indonesia, melampaui monitoring rekening bank tradisional untuk memasukkan instrumen keuangan digital. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dan transparansi keuangan di ekonomi digital yang berkembang pesat di Indonesia.
Dengan mengadopsi CRS AEOI, Indonesia bergabung dengan jaringan global negara-negara yang berkomitmen pada pertukaran otomatis informasi rekening keuangan. Kerja sama ini membantu mencegah penghindaran pajak dan memastikan bahwa informasi keuangan dilaporkan secara akurat lintas batas.
Expanded Tax Monitoring Implementation
AEOI CRS Adoption