Indonesia to Expand Tax Reporting: e-Wallet Transactions Under Scrutiny from 2026
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedJan 5
Sources1 verified

Indonesia Perluas Pelaporan Pajak: Transaksi e-Wallet Diintai dari 2026

Tim Editorial AnalisaHub·5 Januari 2026
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas pajak Indonesia, DJP, akan memiliki akses yang lebih luas ke informasi keuangan termasuk transaksi e-wallet mulai 2026 melalui peraturan baru berdasarkan Common Reporting Standard (CRS) dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Aturan baru ini mewajibkan lembaga keuangan untuk melaporkan informasi keuangan secara otomatis. Namun, e-wallet dengan saldo di bawah Rp 1 miliar dan limit maksimum Rp 20 juta sesuai regulasi BI dikecualikan dari pelaporan rutin.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Indonesia Perluas Pelaporan Pajak: Apa Artinya bagi Pengguna e-Wallet

Peraturan Pajak Baru 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia akan memberlakukan peraturan pelaporan pajak baru mulai 2026, memperluas akses mereka ke informasi keuangan termasuk transaksi e-wallet. Aturan baru ini, berdasarkan standar internasional seperti Common Reporting Standard (CRS) dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), mewajibkan lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto untuk melaporkan informasi keuangan secara otomatis ke otoritas pajak.

Fitur Utama Peraturan Baru

  1. Akses Informasi yang Diperluas: DJP akan menerima pelaporan informasi keuangan otomatis
  2. Penyesuaian Internasional: Regulasi mengikuti pedoman OECD untuk pelaporan pajak global
  3. Pertukaran Informasi Otomatis: Indonesia akan bertukar informasi keuangan dengan yurisdiksi lain setiap tahun mulai 2027 untuk data 2026
  4. Ambang Batas Pelaporan: Ambang batas pelaporan domestik ditetapkan pada Rp 1 miliar, dengan ambang batas pertukaran global sekitar Rp 167 juta (USD 10.000 pada kurs Rp 16.700)

Dampak bagi Pengguna e-Wallet

Meskipun peraturan baru menciptakan kerangka pelaporan pajak yang lebih luas, sebagian besar pengguna e-wallet tidak terpengaruh karena batas yang ada. Regulasi Bank Indonesia saat ini membatasi saldo e-wallet maksimum Rp 20 juta, jauh di bawah ambang batas pelaporan domestik Rp 1 miliar. Menurut DJP, e-wallet dalam batas ini dikecualikan dari pelaporan rutin.

Timeline Implementasi

  • 2026: Peraturan baru mulai berlaku
  • 2027: Pertukaran informasi otomatis pertama untuk data 2026
  • Berkelanjutan: Pelaporan dan pertukaran informasi tahunan

Implikasi bagi Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan, termasuk penyedia e-wallet dan jasa aset kripto, harus mematuhi persyaratan pelaporan baru. Mereka diwajibkan untuk:

  1. Menyediakan pelaporan informasi keuangan otomatis
  2. Membagikan informasi atas permintaan otoritas pajak
  3. Mematuhi baik ambang batas pelaporan domestik maupun persyaratan pertukaran internasional

Peraturan baru ini mewakili komitmen Indonesia terhadap standar pelaporan pajak internasional sambil mempertimbangkan praktik keuangan lokal.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 week ago
Read Time
12 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Tax RegulationFinancial ReportingDigital Finance

Key Events

1

New Tax Reporting Regulations

2

Expanded Financial Information Access

3

CRS and CARF Implementation

Timeline from 1 verified sources