Key insights and market outlook
Otoritas pajak Indonesia, DJP, akan memiliki akses yang lebih luas ke informasi keuangan termasuk transaksi e-wallet mulai 2026 melalui peraturan baru berdasarkan Common Reporting Standard (CRS) dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Aturan baru ini mewajibkan lembaga keuangan untuk melaporkan informasi keuangan secara otomatis. Namun, e-wallet dengan saldo di bawah Rp 1 miliar dan limit maksimum Rp 20 juta sesuai regulasi BI dikecualikan dari pelaporan rutin.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia akan memberlakukan peraturan pelaporan pajak baru mulai 2026, memperluas akses mereka ke informasi keuangan termasuk transaksi e-wallet. Aturan baru ini, berdasarkan standar internasional seperti Common Reporting Standard (CRS) dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), mewajibkan lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto untuk melaporkan informasi keuangan secara otomatis ke otoritas pajak.
Meskipun peraturan baru menciptakan kerangka pelaporan pajak yang lebih luas, sebagian besar pengguna e-wallet tidak terpengaruh karena batas yang ada. Regulasi Bank Indonesia saat ini membatasi saldo e-wallet maksimum Rp 20 juta, jauh di bawah ambang batas pelaporan domestik Rp 1 miliar. Menurut DJP, e-wallet dalam batas ini dikecualikan dari pelaporan rutin.
Lembaga keuangan, termasuk penyedia e-wallet dan jasa aset kripto, harus mematuhi persyaratan pelaporan baru. Mereka diwajibkan untuk:
Peraturan baru ini mewakili komitmen Indonesia terhadap standar pelaporan pajak internasional sambil mempertimbangkan praktik keuangan lokal.
New Tax Reporting Regulations
Expanded Financial Information Access
CRS and CARF Implementation