Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia berencana memberlakukan bea keluar batu bara mulai 1 Januari 2026. Tarif bea keluar ini akan dikaitkan dengan harga batu bara global, dengan tarif tertentu yang berlaku ketika harga berada dalam rentang tertentu. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan perpajakan yang adil sekaligus menyeimbangkan pendapatan negara dan profitabilitas industri.
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana untuk memberlakukan bea keluar batu bara mulai 1 Januari 2026. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, bea keluar ini akan dihitung berdasarkan harga batu bara global. Struktur tarif spesifik masih dalam pembahasan antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.
Mekanisme tarif yang diusulkan akan memiliki tarif berbeda untuk rentang harga berbeda. Misalnya, ekspor batu bara mungkin dikenakan pajak pada satu tarif ketika harga berada di antara US$100-150 per ton, dan tarif lain ketika harga melebihi US$150 per ton. Bahlil menjelaskan bahwa struktur ini bertujuan untuk memastikan bahwa perpajakan adil dan wajar bagi pemerintah dan pelaku usaha batu bara.
Keputusan untuk mengaitkan bea keluar dengan harga batu bara global mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan pendapatan negara dengan profitabilitas industri. Bahlil menekankan bahwa pemerintah membutuhkan bisnis yang berkembang, sementara bisnis membutuhkan dukungan pemerintah. Skala tarif yang fleksibel dipandang sebagai jalan tengah yang mencapai keseimbangan ini.
Meskipun tarif pasti belum diungkapkan, penerapan surut mulai 1 Januari 2026 berarti bahwa perhitungan akan dilakukan sejak awal tahun. Langkah ini diperkirakan memiliki implikasi signifikan bagi industri batu bara Indonesia, yang merupakan kontributor utama ekonomi negara. Pemerintah menjamin bahwa kebijakan akhir akan adil dan tidak membebani bisnis secara berlebihan.
Coal Export Duty Introduction
New Energy Sector Regulation