Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia sedang menyusun kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) melalui Peraturan Presiden yang diharapkan terbit pada pertengahan 2026. Kebijakan ini akan mewajibkan produsen untuk mengelola siklus hidup produk mereka, termasuk pengumpulan dan daur ulang limbah. Regulasi EPR ini dibangun di atas peraturan lingkungan hidup yang ada dan bertujuan untuk mempromosikan praktik ekonomi sirkular di Indonesia.
Pemerintah Indonesia sedang mengembangkan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) yang komprehensif melalui Peraturan Presiden yang diharapkan terbit pada pertengahan 2026. Regulasi yang akan datang ini akan mengubah secara fundamental bagaimana produsen mengelola produk mereka sepanjang siklus hidupnya, mulai dari desain produk dan kemasan hingga pengelolaan limbah pada akhir masa pakai.
Kebijakan EPR direncanakan untuk diimplementasikan melalui Peraturan Presiden pada pertengahan 2026. Timeline ini memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan diri terhadap persyaratan kepatuhan yang baru dan menyesuaikan proses produksi mereka. Regulasi ini mewakili langkah maju yang signifikan dalam kerangka pengelolaan lingkungan hidup Indonesia, yang selaras dengan praktik terbaik global dalam pengurangan limbah dan pengembangan ekonomi sirkular.
EPR Policy Implementation
New Environmental Regulation