Key insights and market outlook
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyiapkan regulasi untuk membuat face recognition wajib digunakan dalam registrasi kartu SIM. Rencana ini, yang telah dibahas dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, bertujuan meningkatkan verifikasi identitas dan langkah-langkah keamanan. Implementasi ini diharapkan dapat segera diluncurkan, tergantung finalisasi kerja sama antara kedua kementerian.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia mengambil langkah signifikan untuk meningkatkan proses keamanan dan verifikasi registrasi kartu SIM dengan memperkenalkan teknologi face recognition. Menurut Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital di Komdigi, rencana ini telah dibahas dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Kolaborasi dengan Dukcapil sangat penting karena melibatkan pemanfaatan database identitas yang ada untuk memverifikasi individu yang mendaftar kartu SIM. Edwin mengonfirmasi bahwa kedua entitas bekerja sama erat untuk menyelesaikan detailnya, menyatakan, "Insha Allah, ya," ketika ditanya tentang kemungkinan implementasi registrasi face recognition segera.
Pengenalan face recognition untuk registrasi kartu SIM adalah bagian dari upaya yang lebih luas untuk melawan penipuan identitas dan meningkatkan keamanan nasional. Dengan mengintegrasikan verifikasi biometrik canggih, pemerintah bertujuan menciptakan lingkungan telekomunikasi yang lebih aman.
Meskipun timeline yang tepat untuk implementasi belum diumumkan secara resmi, indikasi menunjukkan bahwa peluncuran segera dilakukan. Regulasi baru kemungkinan akan mengharuskan perusahaan telekomunikasi untuk mengintegrasikan teknologi face recognition ke dalam proses registrasi mereka, memastikan kepatuhan terhadap standar verifikasi identitas yang baru.
Face Recognition Implementation for SIM Registration
Telecom Security Enhancement