Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia berencana menerapkan bea keluar emas progresif pada 2026, mencakup berbagai produk emas seperti dore, granule, dan batangan. Tarif yang diusulkan akan berkisar antara 7,5% hingga 15% berdasarkan harga emas global, dengan tarif lebih tinggi ketika harga melebihi US$3.200 per troy ounce. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan fiskal sekaligus mengelola pasokan emas domestik di tengah meningkatnya ekspor, terutama ke Singapura.
Pemerintah Indonesia berencana memberlakukan bea keluar emas pada 2026, mencakup berbagai produk emas seperti dore, granule, batangan cor, dan batangan cetak 2
Pungutan bea keluar akan diterapkan secara progresif berdasarkan harga emas internasional. Ketika harga emas berada di antara US$2.800 hingga di bawah US$3.200 per troy ounce, bea keluar akan dikenakan pada tingkat antara 7,5% hingga 12,5% 2
Motivasi utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan fiskal pemerintah sambil memastikan permintaan global yang meningkat tidak berdampak negatif pada pasokan emas domestik 1
Bea keluar emas ini dijadwalkan efektif pada 2026, memberi waktu bagi para pemangku kepentingan untuk mempersiapkan diri. Pemerintah menekankan bahwa pedoman yang jelas akan ditetapkan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan yang lancar.
Gold Export Duty Introduction
Progressive Tariff Implementation