Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia berencana menerapkan mekanisme harga dinamis untuk Domestic Market Obligation (DMO) emas pada 2026, berbeda dengan harga tetap yang digunakan untuk batubara. Kebijakan baru ini akan menyesuaikan harga emas dengan kondisi pasar, termasuk potensi diskon saat tersedia. Langkah ini diambil seiring rencana pemerintah untuk memberlakukan bea keluar emas sebesar 15% mulai tahun depan.
Indonesia berencana memperkenalkan mekanisme harga yang lebih fleksibel untuk Domestic Market Obligation (DMO) emas mulai 2026, menandai perubahan dari model harga tetap yang saat ini digunakan untuk DMO batubara. Menurut Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, harga DMO emas akan disesuaikan dengan harga pasar, bukan ditetapkan pada nilai tertentu.
Keputusan untuk menerapkan harga yang disesuaikan dengan pasar untuk DMO emas berbeda dengan DMO batubara yang saat ini dihargai US$ 70 per ton. Yuliot menekankan bahwa penetapan harga emas perlu lebih dinamis, menyatakan, "Kalau ada harga diskon, ya kita mau juga." Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin membuat DMO emas lebih responsif terhadap kondisi pasar.
Perubahan kebijakan ini datang seiring rencana pemerintah untuk memberlakukan bea keluar emas sebesar 15% pada 2026. Pemerintah masih memfinalisasi detail DMO emas seiring implementasi bea keluar baru. Kombinasi kebijakan ini diperkirakan akan memiliki dampak signifikan bagi industri pertambangan emas Indonesia dan kontribusinya terhadap ekonomi nasional.
Mekanisme harga baru dan bea keluar diperkirakan akan mempengaruhi produsen emas yang beroperasi di Indonesia. Sementara harga yang disesuaikan dengan pasar dapat memberikan fleksibilitas lebih, bea keluar tambahan dapat meningkatkan biaya operasional perusahaan. Detail akhir DMO dan interaksinya dengan bea keluar akan sangat penting dalam menentukan dampak keseluruhan terhadap industri.
Gold DMO Policy Change
15% Gold Export Duty Implementation