Indonesia to Invalidate Traditional Land Deeds Starting February 2026
Back
Back
4
Impact
7
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 24
Sources1 verified

Indonesia Batalkan Surat Tanah Adat Mulai Februari 2026

Tim Editorial AnalisaHub·24 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Mulai Februari 2026, berbagai surat tanah adat tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah di Indonesia. Perubahan ini diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No. 18/2021, yang mewajibkan pendaftaran dokumen kepemilikan tanah adat dalam jangka waktu lima tahun. Regulasi ini bertujuan memodernisasi pendaftaran tanah dan mengurangi sengketa kepemilikan. Pemilik tanah harus mendaftarkan properti mereka untuk mempertahankan pengakuan hukum.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Indonesia Modernisasi Pendaftaran Tanah: Surat Adat Tidak Berlaku

Regulasi Pendaftaran Tanah Baru

Pemerintah Indonesia akan membatalkan berbagai surat tanah adat mulai Februari 2026, sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk memodernisasi sistem pendaftaran tanah di Indonesia. Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 18/2021, yang diterapkan untuk meningkatkan kejelasan kepemilikan tanah dan mengurangi potensi sengketa.

Jenis Dokumen Tanah yang Terpengaruh

Peraturan ini secara khusus menargetkan dokumen kepemilikan tanah adat yang belum terdaftar secara formal. Menurut Arie Satya Dwipraja, Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, dokumen-dokumen ini tidak lagi berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah setelah batas waktu yang ditentukan. Meskipun masih dapat digunakan sebagai petunjuk lokasi selama proses pendaftaran, dokumen-dokumen tersebut tidak akan dianggap sebagai dokumen hukum yang valid.

Persyaratan dan Timeline Pendaftaran

Peraturan pemerintah mewajibkan agar semua dokumen kepemilikan tanah adat didaftarkan dalam jangka waktu lima tahun sejak peraturan tersebut berlaku. Dengan batas waktu yang semakin dekat pada Februari 2026, pemilik tanah diimbau untuk mendaftarkan properti mereka guna mempertahankan hak kepemilikan yang sah. Proses pendaftaran ini sangat penting untuk memastikan bahwa kepemilikan tanah didokumentasikan dengan benar dan diakui oleh hukum Indonesia.

Implikasi bagi Pemilik Tanah

Pemilik tanah yang gagal mendaftarkan dokumen tanah adat mereka sebelum Februari 2026 akan menghadapi risiko kehilangan klaim hukum atas tanah tersebut. Regulasi ini dirancang untuk membawa kejelasan dalam kepemilikan tanah dan mengurangi jumlah sengketa tanah yang timbul dari klaim tanah yang tidak jelas atau tidak terdaftar. Dengan mendaftarkan tanah mereka, pemilik dapat memastikan bahwa kepemilikan mereka diakui secara hukum dan dilindungi.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
3 weeks ago
Read Time
10 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Land Registration ReformProperty Rights RegulationLegal Compliance

Key Events

1

Land Registration Deadline Implementation

2

Customary Land Document Invalidation

Timeline from 1 verified sources