Key insights and market outlook
Mulai Februari 2026, berbagai surat tanah adat tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah di Indonesia. Perubahan ini diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No. 18/2021, yang mewajibkan pendaftaran dokumen kepemilikan tanah adat dalam jangka waktu lima tahun. Regulasi ini bertujuan memodernisasi pendaftaran tanah dan mengurangi sengketa kepemilikan. Pemilik tanah harus mendaftarkan properti mereka untuk mempertahankan pengakuan hukum.
Pemerintah Indonesia akan membatalkan berbagai surat tanah adat mulai Februari 2026, sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk memodernisasi sistem pendaftaran tanah di Indonesia. Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 18/2021, yang diterapkan untuk meningkatkan kejelasan kepemilikan tanah dan mengurangi potensi sengketa.
Peraturan ini secara khusus menargetkan dokumen kepemilikan tanah adat yang belum terdaftar secara formal. Menurut Arie Satya Dwipraja, Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, dokumen-dokumen ini tidak lagi berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah setelah batas waktu yang ditentukan. Meskipun masih dapat digunakan sebagai petunjuk lokasi selama proses pendaftaran, dokumen-dokumen tersebut tidak akan dianggap sebagai dokumen hukum yang valid.
Peraturan pemerintah mewajibkan agar semua dokumen kepemilikan tanah adat didaftarkan dalam jangka waktu lima tahun sejak peraturan tersebut berlaku. Dengan batas waktu yang semakin dekat pada Februari 2026, pemilik tanah diimbau untuk mendaftarkan properti mereka guna mempertahankan hak kepemilikan yang sah. Proses pendaftaran ini sangat penting untuk memastikan bahwa kepemilikan tanah didokumentasikan dengan benar dan diakui oleh hukum Indonesia.
Pemilik tanah yang gagal mendaftarkan dokumen tanah adat mereka sebelum Februari 2026 akan menghadapi risiko kehilangan klaim hukum atas tanah tersebut. Regulasi ini dirancang untuk membawa kejelasan dalam kepemilikan tanah dan mengurangi jumlah sengketa tanah yang timbul dari klaim tanah yang tidak jelas atau tidak terdaftar. Dengan mendaftarkan tanah mereka, pemilik dapat memastikan bahwa kepemilikan mereka diakui secara hukum dan dilindungi.
Land Registration Deadline Implementation
Customary Land Document Invalidation