Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia akan menghapus dokumen kepemilikan tanah tradisional seperti girik, letter C, dan Petok D pada 2 Februari 2026, sesuai Peraturan Pemerintah No. 18/2021. Pemilik tanah diimbau untuk mengonversi dokumen-dokumen tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), sertifikat kepemilikan tanah resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Regulasi baru ini bertujuan untuk memformalkan kepemilikan tanah dan mengurangi sengketa.
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa dokumen kepemilikan tanah tradisional seperti girik, letter C, dan Petok D tidak lagi berlaku setelah 2 Februari 2026. Perubahan ini diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No. 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Regulasi ini mengharuskan pemilik tanah yang memiliki dokumen tradisional ini untuk mendaftarkan kepemilikan tanah mereka ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM), yang merupakan bukti resmi kepemilikan tanah.
Untuk memfasilitasi transisi ini, pemilik tanah diharuskan mengajukan permohonan sertifikasi beserta dokumen pendukung. Menurut Shamy Ardian, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, pemohon perlu memberikan pernyataan mengenai riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah, disaksikan oleh minimal dua saksi dan diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat. Proses ini dirancang untuk menjadi sederhana, mendorong pemilik tanah untuk memformalkan kepemilikan mereka.
Pemilik tanah yang gagal mengonversi dokumen tanah tradisional mereka menjadi SHM sebelum batas waktu mungkin menghadapi implikasi hukum dan potensi sengketa kepemilikan tanah. Pemerintah menekankan bahwa memiliki SHM sangat penting untuk mengamankan pengakuan hukum atas kepemilikan tanah, yang dapat melindungi hak properti dan memfasilitasi transaksi yang melibatkan tanah.
Land Registration Deadline
Traditional Document Phase-Out
SHM Implementation