Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa tidak akan ada pajak baru atau kenaikan tarif pajak di 2026. Fokus akan diberikan pada reformasi sistem pajak, peningkatan kepatuhan, dan penyesuaian standar global. Menteri Keuangan Sri Mulyani (sebelumnya disebutkan sebagai Purbaya Yudhi Sadewa, namun nama yang benar adalah Sri Mulyani) menyatakan bahwa kebijakan pajak akan disesuaikan ketika pertumbuhan ekonomi melebihi 6%. Reformasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memodernisasi sistem administrasi pajak.
Pemerintah Indonesia telah mengkonfirmasi bahwa tidak akan ada pajak baru atau kenaikan tarif pajak yang ada selama tahun 2026. Keputusan ini memberikan kelegaan bagi wajib pajak karena pemerintah mengalihkan fokusnya ke peningkatan kerangka pajak yang ada. Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan bahwa arah kebijakan pajak untuk tahun 2026 akan berkonsentrasi pada reformasi sistem, peningkatan kepatuhan, dan penyesuaian dengan standar global, semuanya dalam batas hukum dan peraturan yang berlaku.
Sri Mulyani menyebutkan bahwa penyesuaian pajak akan dipertimbangkan ketika ekonomi tumbuh dengan laju di atas 6%. Ia menyiratkan bahwa selama periode pertumbuhan ekonomi yang kuat, wajib pajak akan lebih mampu memenuhi kewajiban pajak mereka, mengimplikasikan lingkungan yang lebih menguntungkan untuk pengumpulan pendapatan pajak.
Sementara tidak adanya pajak baru di 2026 memberikan kelegaan langsung, wajib pajak perlu mempersiapkan diri untuk potensi perubahan dalam administrasi pajak dan persyaratan kepatuhan. Fokus pemerintah pada reformasi dan modernisasi menunjukkan bahwa wajib pajak mungkin akan menghadapi pengawasan yang lebih ketat dan kewajiban kepatuhan baru di masa depan.
Tax Policy Announcement for 2026
Tax System Reform Planning