Indonesia to Remove Time Limit on 0.5% Final Income Tax Rate, Says Tax Chief
Back
Back
6
Impact
5
Urgency
Sentiment Analysis
BearishPositiveBullish
PublishedDec 5
Sources1 verified

Indonesia Hapus Batas Waktu PPh Final 0,5%, Kata Bos Pajak

Tim Editorial AnalisaHub·5 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengumumkan bahwa tarif pajak penghasilan final 0,5% untuk wajib pajak tertentu tidak akan memiliki batas waktu. Perubahan ini akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Revisi ini bertujuan memberikan relief pajak permanen bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang memenuhi syarat.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Indonesia Berencana Menghapus Batas Waktu PPh Final 0,5%

Relief Pajak untuk Individu dan Perseroan Perorangan

Pemerintah Indonesia berencana menghapus batas waktu untuk tarif pajak penghasilan final 0,5% yang berlaku bagi kategori wajib pajak tertentu. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan hal ini dalam rapat dengan Komisi XI DPR pada 17 November 2025. Perubahan ini akan diformalkan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang saat ini mengatur penyesuaian peraturan pajak penghasilan.

Perubahan Utama dalam Regulasi yang Direvisi

Revisi ini secara khusus menargetkan Pasal 59 PP 55/2022, yang sebelumnya memberlakukan batas waktu pada penerapan tarif pajak penghasilan final 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan (PT Perorangan). Di bawah regulasi baru, wajib pajak yang memenuhi syarat akan dapat menikmati tarif pajak yang lebih rendah ini tanpa batas waktu, memberikan keringanan dan penyederhanaan signifikan bagi wajib pajak yang patuh.

Rasional dan Dampak

Keputusan untuk menghapus batas waktu ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan dan memberikan lingkungan pajak yang lebih stabil bagi usaha kecil dan pengusaha individu. Dengan membuat tarif pajak penghasilan final 0,5% permanen bagi wajib pajak yang memenuhi syarat, pemerintah bertujuan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi dan mengurangi beban administratif yang terkait dengan peralihan antara skema pajak yang berbeda.

Status Implementasi

Revisi saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Setelah diimplementasikan, perubahan ini akan mewakili pergeseran signifikan dalam kebijakan pajak Indonesia, sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kemudahan berbisnis dan menarik investasi.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
9 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Tax PolicyIncome Tax RegulationEconomic Stimulus

Key Events

1

Tax Regulation Revision

2

Removal of Time Limit on Final Income Tax

Timeline from 1 verified sources