Key insights and market outlook
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengumumkan bahwa tarif pajak penghasilan final 0,5% untuk wajib pajak tertentu tidak akan memiliki batas waktu. Perubahan ini akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Revisi ini bertujuan memberikan relief pajak permanen bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang memenuhi syarat.
Pemerintah Indonesia berencana menghapus batas waktu untuk tarif pajak penghasilan final 0,5% yang berlaku bagi kategori wajib pajak tertentu. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan hal ini dalam rapat dengan Komisi XI DPR pada 17 November 2025. Perubahan ini akan diformalkan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang saat ini mengatur penyesuaian peraturan pajak penghasilan.
Revisi ini secara khusus menargetkan Pasal 59 PP 55/2022, yang sebelumnya memberlakukan batas waktu pada penerapan tarif pajak penghasilan final 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan (PT Perorangan). Di bawah regulasi baru, wajib pajak yang memenuhi syarat akan dapat menikmati tarif pajak yang lebih rendah ini tanpa batas waktu, memberikan keringanan dan penyederhanaan signifikan bagi wajib pajak yang patuh.
Keputusan untuk menghapus batas waktu ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan dan memberikan lingkungan pajak yang lebih stabil bagi usaha kecil dan pengusaha individu. Dengan membuat tarif pajak penghasilan final 0,5% permanen bagi wajib pajak yang memenuhi syarat, pemerintah bertujuan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi dan mengurangi beban administratif yang terkait dengan peralihan antara skema pajak yang berbeda.
Revisi saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Setelah diimplementasikan, perubahan ini akan mewakili pergeseran signifikan dalam kebijakan pajak Indonesia, sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kemudahan berbisnis dan menarik investasi.
Tax Regulation Revision
Removal of Time Limit on Final Income Tax