Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk mengubah metode perhitungan upah minimum tahun 2026, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi. Regulasi baru ini akan memberikan kewenangan lebih kepada Dewan Pengupahan daerah dan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan ditunda melampaui batas waktu 21 November 1
Pemerintah Indonesia saat ini sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru yang akan mengubah secara signifikan metode perhitungan upah minimum tahun 2026. Langkah ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan perubahan sistem upah yang ada 2
Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan ditunda melampaui batas waktu awal 21 November 2025. Penundaan ini disebabkan oleh proses penyusunan PP baru yang sedang berlangsung, yang akan menjadi dasar hukum penentuan upah minimum yang baru 3
Regulasi baru ini diharapkan memiliki implikasi signifikan bagi pengusaha dan pekerja di seluruh Indonesia. Dengan memberikan otonomi lebih kepada otoritas regional, pemerintah bertujuan mengurangi kesenjangan upah antarwilayah dengan kondisi ekonomi yang berbeda.
New Minimum Wage Regulation
UMP Announcement Delay
Labor Policy Reform