Indonesia to Review Ultimum Remedium Principle in Tax Regulations
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedJan 11
Sources1 verified

Indonesia Akan Evaluasi Prinsip Ultimum Remedium di Bidang Cukai

Tim Editorial AnalisaHub·11 Januari 2026
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk mengevaluasi prinsip ultimum remedium dalam penanganan pelanggaran cukai. Prinsip yang menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir ini akan dikaji untuk memastikan tidak malah mendorong terjadinya pelanggaran berulang. Evaluasi ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara tindakan hukuman dan penyelesaian administratif.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Indonesia Akan Evaluasi Prinsip Ultimum Remedium di Bidang Cukai

Evaluasi Kebijakan Pajak Saat Ini

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengumumkan rencana untuk mengevaluasi penerapan prinsip ultimum remedium dalam penanganan pelanggaran cukai. Prinsip hukum ini menekankan bahwa sanksi pidana harus digunakan sebagai upaya terakhir, dengan mengutamakan pemulihan kerugian negara dan penyelesaian administratif sebelum penjatuhan hukuman pidana. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa implementasi saat ini tidak secara tidak sengaja mendorong terjadinya pelanggaran berulang.

Latar Belakang Ultimum Remedium

Prinsip ultimum remedium merupakan konsep dasar dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa sanksi pidana harus menjadi langkah terakhir setelah upaya penyelesaian lain habis. Dalam konteks peraturan cukai, prinsip ini menjadi pedoman dalam penanganan pelanggaran oleh otoritas. Menteri Keuangan mengungkapkan niatnya untuk mempelajari apakah prinsip ini diatur melalui undang-undang atau peraturan menteri keuangan selama konferensi pers pada 8 Januari 2026.

Implikasi Evaluasi

Evaluasi yang direncanakan memiliki implikasi signifikan terhadap penegakan pajak di Indonesia. Dengan meninjau penerapan ultimum remedium saat ini, pemerintah bertujuan untuk menciptakan pendekatan yang lebih seimbang antara tindakan hukuman dan penyelesaian administratif. Hal ini berpotensi membawa perubahan dalam penanganan pelanggaran pajak di masa depan, khususnya di sektor cukai.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
5 days ago
Read Time
8 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Tax RegulationLegal PolicyFinancial Reform

Key Events

1

Tax Policy Review

2

Ultimum Remedium Evaluation

Timeline from 1 verified sources