Key insights and market outlook
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk mengevaluasi prinsip ultimum remedium dalam penanganan pelanggaran cukai. Prinsip yang menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir ini akan dikaji untuk memastikan tidak malah mendorong terjadinya pelanggaran berulang. Evaluasi ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara tindakan hukuman dan penyelesaian administratif.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengumumkan rencana untuk mengevaluasi penerapan prinsip ultimum remedium dalam penanganan pelanggaran cukai. Prinsip hukum ini menekankan bahwa sanksi pidana harus digunakan sebagai upaya terakhir, dengan mengutamakan pemulihan kerugian negara dan penyelesaian administratif sebelum penjatuhan hukuman pidana. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa implementasi saat ini tidak secara tidak sengaja mendorong terjadinya pelanggaran berulang.
Prinsip ultimum remedium merupakan konsep dasar dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa sanksi pidana harus menjadi langkah terakhir setelah upaya penyelesaian lain habis. Dalam konteks peraturan cukai, prinsip ini menjadi pedoman dalam penanganan pelanggaran oleh otoritas. Menteri Keuangan mengungkapkan niatnya untuk mempelajari apakah prinsip ini diatur melalui undang-undang atau peraturan menteri keuangan selama konferensi pers pada 8 Januari 2026.
Evaluasi yang direncanakan memiliki implikasi signifikan terhadap penegakan pajak di Indonesia. Dengan meninjau penerapan ultimum remedium saat ini, pemerintah bertujuan untuk menciptakan pendekatan yang lebih seimbang antara tindakan hukuman dan penyelesaian administratif. Hal ini berpotensi membawa perubahan dalam penanganan pelanggaran pajak di masa depan, khususnya di sektor cukai.
Tax Policy Review
Ultimum Remedium Evaluation