Key insights and market outlook
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia akan memperkenalkan peraturan baru untuk mengurangi kuota penjualan domestik kawasan berikat dari 50% menjadi 25%. Langkah ini bertujuan untuk memfokuskan kembali kawasan berikat pada produksi berorientasi ekspor dan meningkatkan kinerja ekspor nasional. Perubahan ini diperkirakan akan berdampak pada perusahaan yang beroperasi di kawasan berikat dengan membatasi akses mereka ke pasar domestik.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan akan memberlakukan peraturan baru yang akan secara signifikan mengurangi kuota penjualan domestik untuk perusahaan yang beroperasi di kawasan berikat. Kuota maksimum saat ini sebesar 50% akan dipotong menjadi 25%, menandai perubahan kebijakan yang substansial. Perubahan ini dirancang untuk mengembalikan fungsi utama kawasan berikat sebagai fasilitas berorientasi ekspor.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa pengurangan ini diperlukan untuk mempertahankan tujuan awal kawasan berikat, yaitu untuk mendukung pertumbuhan ekspor nasional. Sistem kuota saat ini telah memungkinkan perusahaan di zona ini menjual hingga setengah dari produksi mereka secara domestik, yang telah melemahkan fokus ekspor mereka. Dengan menurunkan batas penjualan domestik, pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kinerja ekspor dan memaksimalkan manfaat fasilitas kawasan berikat.
Perubahan regulasi ini diperkirakan akan memiliki implikasi signifikan bagi perusahaan yang saat ini beroperasi di kawasan berikat Indonesia. Bisnis akan perlu menyesuaikan strategi produksi dan penjualan mereka untuk mematuhi kuota baru. Meskipun hal ini dapat menimbulkan tantangan bagi beberapa perusahaan yang sangat bergantung pada penjualan domestik, hal ini juga menghadirkan peluang bagi yang lain untuk memperluas kemampuan ekspor mereka dan memanfaatkan pasar global dengan lebih efektif.
Peraturan baru ini diumumkan selama rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 24 November 2025. Jadwal implementasi untuk aturan baru belum dinyatakan secara eksplisit, namun perusahaan disarankan untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini untuk menghindari potensi gangguan pada operasi mereka. Ketika Indonesia terus menyempurnakan kebijakan perdagangannya, langkah ini dipandang sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk memperkuat sektor ekspor negara dan meningkatkan daya saing perdagangan globalnya.
New Bonded Zone Regulations
Domestic Sales Quota Reduction
Export Policy Tightening