Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia akan memperkenalkan sistem berbasis rentang untuk menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, bukan persentase tetap. Perubahan ini, yang disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto, bertujuan mengatasi disparitas upah antarwilayah. Rentang yang tepat belum diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemerintah Indonesia akan melakukan perubahan signifikan dalam cara menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Alih-alih menggunakan persentase tunggal untuk kenaikan upah seperti pada UMP 2025, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengusulkan rentang tertentu untuk memandu penetapan upah regional. Pendekatan baru ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto, menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Keputusan untuk meninggalkan kenaikan persentase tetap dibuat untuk mengatasi masalah disparitas upah antarwilayah. Yassierli menjelaskan bahwa persentase tunggal tidak cukup mengatasi kondisi ekonomi yang berbeda-beda antarprovinsi. Dengan memperkenalkan rentang, pemerintah bertujuan memberikan fleksibilitas lebih kepada daerah sembari mempertahankan kerangka nasional.
Meskipun rentang untuk UMP 2026 belum diumumkan secara resmi, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengerjakan proposal tersebut. Yassierli menyatakan bahwa detail lebih lanjut akan diumumkan kemudian. Sistem baru ini diharapkan lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi beragam di seluruh provinsi Indonesia.
Perubahan kebijakan upah ini dapat memiliki implikasi signifikan bagi pekerja dan bisnis di Indonesia. Bagi pekerja, ini bisa berarti penyesuaian upah yang lebih sesuai dengan kondisi ekonomi lokal. Bagi bisnis, mungkin diperlukan perencanaan anggaran yang lebih cermat untuk biaya tenaga kerja. Keputusan pemerintah ini mencerminkan upaya menyeimbangkan antara mendukung pertumbuhan ekonomi dan memastikan upah yang adil bagi pekerja.
New Minimum Wage Policy Announcement
Range-Based Wage Hike System Introduction