Key insights and market outlook
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia telah memperkenalkan peraturan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 112/2025, memperbarui prosedur pelaksanaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Peraturan baru ini mewajibkan wajib pajak luar negeri untuk menggunakan format Formulir DGT yang telah diperbarui saat mengklaim manfaat pajak. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan menyederhanakan prosedur pajak bagi entitas internasional yang beroperasi di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan telah secara resmi mengumumkan implementasi Peraturan Menteri Keuangan No. 112/2025, yang memperbarui prosedur pelaksanaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Peraturan baru ini memperkenalkan format Formulir DGT yang diperbarui yang harus digunakan oleh wajib pajak luar negeri saat mengklaim manfaat pajak di bawah perjanjian P3B.
Peraturan baru ini merupakan pembaruan signifikan dalam praktik administrasi pajak Indonesia, terutama yang mempengaruhi entitas asing yang beroperasi di negara ini. Aspek penting dari perubahan ini meliputi:
Pengenalan format Formulir DGT yang baru mengharuskan investor asing untuk menyesuaikan prosedur kepatuhan pajak mereka. Meskipun perubahan ini mungkin memerlukan penyesuaian awal, hal ini diharapkan akan menghasilkan administrasi pajak yang lebih efisien dalam jangka panjang. Langkah DJP ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memodernisasi sistem pajak Indonesia sambil mempertahankan kepatuhan terhadap standar pajak internasional.
New Tax Regulation Implementation
DGT Form Update for P3B