Key insights and market outlook
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terbaru untuk seluruh provinsi, menggunakan metodologi standar International Labour Organization (ILO). Data ini akan menjadi acuan penting dalam menentukan upah minimum tahun 2026, memungkinkan penyesuaian yang lebih fleksibel berdasarkan kondisi ekonomi provinsi. Perhitungan KHL mempertimbangkan empat komponen konsumsi rumah tangga utama: makanan, kesehatan dan pendidikan, pokok lain-lain, dan perumahan 1
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memperkenalkan data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terbaru untuk semua provinsi di Indonesia, menandai perubahan signifikan dalam cara penghitungan upah minimum untuk tahun 2026. Pembaruan ini mengadopsi metodologi standar International Labour Organization (ILO), memastikan penilaian yang lebih komprehensif terhadap biaya hidup 1
KHL sekarang mempertimbangkan empat komponen konsumsi rumah tangga utama:
Pendekatan ini mewakili pemahaman yang lebih nuans terhadap biaya hidup di berbagai provinsi, memungkinkan penyesuaian upah minimum yang lebih tepat sasaran. Perhitungan ini merupakan hasil kerja sama antara Kemnaker, Dewan Ekonomi Nasional (DEN), dan Badan Pusat Statistik (BPS) 1
Data KHL yang diperbarui akan menjadi referensi penting dalam menghitung upah minimum tahun 2026, memungkinkan penyesuaian yang lebih fleksibel yang mencerminkan kondisi ekonomi masing-masing provinsi. Hal ini menandai perubahan dari praktik sebelumnya di mana kenaikan upah lebih terstandar di seluruh wilayah. Sistem baru ini memasukkan data KHL ke dalam formula penghitungan upah, khususnya dalam menentukan nilai 'alpha' - indeks yang mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi 2
Updated Living Wage Standards Release
Minimum Wage Calculation Reform