Key insights and market outlook
Kementerian Keuangan Indonesia mengumumkan bahwa bisnis yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan dibebaskan dari kewajiban pajak. Direktur Jenderal Febrio Nathan Kacaribu menyatakan bahwa perusahaan yang mengalami gangguan operasional akibat bencana akan kewajiban pajaknya gugur karena laba yang berkurang atau nihil. Keputusan ini bertujuan memberikan keringanan bagi bisnis yang terdampak.
Kementerian Keuangan Indonesia mengumumkan langkah keringanan signifikan bagi bisnis yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menurut Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu, perusahaan yang mengalami gangguan operasional akibat bencana akan dibebaskan dari kewajiban pajak. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan bahwa bencana telah berdampak signifikan pada operasional bisnis, yang menyebabkan laba menurun atau terhenti sama sekali.
Febrio menjelaskan bahwa ketika bisnis terkendala oleh bencana dan operasionalnya terhenti, laba mereka akan berkurang secara substansial atau menjadi nihil. Dalam kasus seperti itu, kewajiban pajak dianggap gugur karena bisnis tidak menghasilkan pendapatan. Langkah ini dipandang sebagai upaya pemerintah untuk membantu bisnis pulih dari dampak keuangan bencana.
Pembebasan pajak ini berlaku bagi bisnis yang beroperasi di wilayah terdampak bencana. Dengan membebaskan kewajiban pajak, pemerintah bertujuan untuk meringankan sebagian beban keuangan pada bisnis ini, memungkinkan mereka fokus pada upaya pemulihan. Keputusan ini mencerminkan pendekatan proaktif pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi di wilayah yang terkena bencana alam.
Tax Exemption for Disaster-Affected Businesses
Ministry of Finance Relief Announcement