Key insights and market outlook
Kementerian Pertanian RI memecat seorang staf karena terbukti melakukan pungutan liar terhadap petani dalam pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan). Staf tersebut mengaku sebagai Direktur Jenderal untuk melancarkan aksinya, dengan memungut biaya antara Rp 50 juta hingga Rp 600 juta per transaksi. Kasus ini terungkap melalui saluran pengaduan 'Lapor Pak Amran'.
Kementerian Pertanian RI telah mengambil tindakan tegas terhadap korupsi internal dengan memecat seorang staf yang terlibat dalam pungutan liar terhadap petani dalam program pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan). Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengonfirmasi pemecatan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta.
Skema pungutan liar terungkap melalui saluran pengaduan 'Lapor Pak Amran' yang dikhususkan untuk menangani keluhan terkait program pertanian. Staf yang bekerja di Direktorat Tanaman Pangan tersebut mengaku sebagai Direktur Jenderal untuk mendapatkan kepercayaan petani. Besaran pungutan liar berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per unit Alsintan, dengan satu kasus mencapai Rp 600 juta.
Menteri Sulaiman menekankan bahwa Kementan memiliki sikap nol toleransi terhadap korupsi. 'Tidak ada kompromi untuk tindakan kriminal semacam ini,' tegasnya dalam konferensi pers. Menteri mengungkapkan bahwa staf tersebut mengakui kesalahannya dengan alasan 'khilaf'.
Skema pungutan liar ini menyasar petani yang menerima bantuan pemerintah berupa Alsintan yang seharusnya gratis. Praktik ilegal ini tidak hanya merusak integritas program tetapi juga membebani petani dengan biaya tak wajar.
Kasus ini menyoroti adanya potensi tindak pidana di lingkungan instansi pemerintah. Menteri Sulaiman memastikan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana yang akan ditindaklanjuti secara hukum. Kementerian kemungkinan akan menerapkan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Corruption Case Uncovered
Government Staff Terminated
Agricultural Equipment Procurement Scandal