Key insights and market outlook
Bank di Indonesia semakin berhati-hati dalam kerja sama pinjaman fintech karena meningkatnya gagal bayar di pinjaman online (P2P lending). Meski ada tantangan, para ahli melihat potensi pertumbuhan dalam pembiayaan usaha mikro dan kecil. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong praktik kerja sama yang lebih aman melalui regulasi baru.
Bank-bank di Indonesia semakin berhati-hati dalam bermitra dengan perusahaan fintech lending karena meningkatnya kasus gagal bayar di sektor pinjaman online (P2P lending). Kasus dugaan gagal bayar terbaru oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) semakin meningkatkan kekhawatiran. Menurut Haryanto, Kepala Divisi Consumer Lending Permata Bank, bank-bank akan lebih selektif dalam kerja sama dengan perusahaan P2P lending di 2026.
Meski ada tantangan, para ahli percaya bahwa terdapat potensi pertumbuhan signifikan dalam pembiayaan usaha mikro dan kecil. Josua Pardede, Kepala Ekonom Bank Permata, mencatat bahwa potensi terbesar terletak pada penyediaan modal kerja bagi usaha mikro dan kecil, terutama yang memiliki perputaran cepat. Segmen lain yang menjanjikan termasuk pedagang ritel, pelaku rantai pasok, dan bisnis di luar pusat ekonomi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong praktik kerja sama yang lebih aman melalui regulasi baru. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan di OJK, melaporkan bahwa pendanaan bank masih menjadi sumber utama pembiayaan bagi platform P2P lending, mencapai 64,10% dari total outstanding pendanaan hingga November 2025. OJK memperkirakan tren ini akan berlanjut di 2026 dengan fokus pada struktur pendanaan yang lebih seimbang dan berkelanjutan.
Para ahli mengingatkan beberapa risiko yang terkait dengan pendanaan bank melalui platform P2P lending, termasuk risiko kredit, risiko penipuan, dan risiko operasional. Untuk mengurangi risiko ini, bank disarankan untuk melakukan seleksi mitra yang lebih ketat, membatasi konsentrasi eksposur, menetapkan mekanisme pembagian risiko yang jelas, dan menegakkan standar keamanan data yang kuat. OJK juga sedang menjajaki langkah-langkah manajemen risiko tambahan, seperti skema perlindungan asuransi.
Increased Defaults in P2P Lending
Tighter Bank-Fintech Collaboration
New OJK Regulations