Key insights and market outlook
Meski peraturan membebaskan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp 100 juta dari agunan, banyak bank di Indonesia tetap meminta jaminan tambahan. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa praktik ini disebabkan oleh kebutuhan bank akan jaminan psikologis terhadap moral hazard, bukan penilaian risiko sungguhan. Masalah ini terjadi di bank milik negara seperti BRI, Mandiri, dan BNI, serta bank swasta.
Banyak bank di Indonesia yang masih mempertahankan praktik yang bertentangan dengan peraturan yang ada terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR). Meskipun Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 dengan jelas menyatakan bahwa pinjaman KUR di bawah Rp 100 juta tidak boleh meminta agunan, banyak lembaga perbankan tetap meminta jaminan tambahan dari peminjam.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman membahas isu ini dalam rapat dengar pendapat dengan DPR, menjelaskan bahwa alasan utama bank tetap meminta agunan adalah kebutuhan akan jaminan psikologis terhadap potensi moral hazard. Menurut Maman, petugas bank sadar akan peraturan tersebut namun tetap meminta agunan sebagai sarana verifikasi dan tekanan psikologis terhadap debitur. Praktik ini terjadi di bank-bank milik negara besar seperti BRI, Mandiri, dan BNI, serta lembaga perbankan swasta.
Persyaratan agunan untuk pinjaman KUR kecil menciptakan tantangan signifikan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang seringkali tidak memiliki aset yang diperlukan untuk dijadikan jaminan. Praktik ini berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi di tingkat akar rumput dengan membatasi akses kredit bagi para wiraswasta yang paling rentan. Kelanjutan praktik ini meskipun ada kejelasan regulasi menunjukkan adanya masalah sistemik yang lebih dalam dalam praktik penilaian risiko dan pemberian pinjaman di sektor perbankan.
KUR Collateral Requirement Issue
Banking Regulatory Non-Compliance